Kendari-Sultrainfo.id

Ketertiban lalu lintas di jantung Kota Kendari menjadi sorotan tajam setelah aksi penertiban truk ekspedisi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, memicu diskusi publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, memberikan klarifikasi mendalam sekaligus permohonan maaf atas dinamika komunikasi yang terjadi di lapangan, Hal ini disampaikan dalam wawancara via WhatsApp wartawan sultrainfo.id, Minggu (28/12/2025).

​Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Dishub Kendari berupaya mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini terokupasi oleh parkir liar kendaraan bertonase besar.

Landasan Yuridis: Jalan Bukan Milik Korporasi

​Paminuddin menegaskan bahwa penertiban ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi tersebut, badan jalan dan bahu jalan memiliki fungsi spesifik yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan parkir permanen atau semi-permanen oleh badan usaha.

​”Kami bergerak atas dasar hukum. Parkir di bahu jalan tanpa izin tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan APBD kita,” jelas Paminuddin.

Meluruskan Sentimen “Pelat Luar”

​Terkait pernyataan yang sempat dinilai diskriminatif terhadap kendaraan berpelat luar daerah, Kadishub memberikan pelurusan. Ia menjelaskan bahwa esensi pernyataannya adalah mengenai kontribusi dan kepatuhan.

​Semua kendaraan, tanpa memandang asal daerah, wajib mematuhi tata ruang parkir Kota Kendari. Perusahaan ekspedisi diwajibkan memiliki area parkir mandiri (pool) sebagai syarat operasional, sehingga tidak memindahkan beban biaya operasional mereka ke fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Terkait solusi plat luar kota untuk pendapatan daerah adalah dengan mendorong mutasi kendaraan (terutama kendaraan operasional perusahaan) ke plat lokal, menerapkan kebijakan yang mewajibkan pajak dibayar di daerah operasi, serta melakukan sosialisasi dan penegakan hukum yang sinergis antara Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Strategi ini melibatkan insentif seperti pemutihan pajak dan penertiban, memanfaatkan momentum pembagian pajak yang lebih besar ke daerah sesuai UU terbaru. ini juga maksud dan tujuan saya agar plat luar memutasi platnya menjadi plat DT, yang tujuan untuk menambah PAD dari pajak tersebut guna pembangunan kota Kendari, imbuh paminuddin.

Terminal Baruga: Solusi Transisi yang Manusiawi

​Memahami bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara represif tanpa jalan keluar, Dishub Kendari menawarkan solusi jangka pendek:

  1. Relokasi Sementara: Truk-truk yang sebelumnya parkir di bahu jalan diizinkan berpindah ke Terminal Baruga.
  2. Koordinasi Pemilik Armada: Dishub akan memanggil pemilik ekspedisi untuk memastikan mereka segera membangun atau menyewa lahan parkir mandiri.
  3. Pengawasan Rutin: Patroli akan ditingkatkan untuk memastikan jalur hijau dan jalur utama bebas dari hambatan kendaraan berat.

Permohonan Maaf dan Komitmen Pelayanan​

Menutup klarifikasinya, Paminuddin secara rendah hati menyampaikan permohonan maaf jika dalam proses penegakan aturan terdapat komunikasi yang dinilai terlalu keras oleh masyarakat.​”Sebagai abdi negara, tugas kami adalah menjaga ketertiban. Namun, saya juga manusia biasa yang tidak luput dari khilaf.

Secara pribadi dan kedinasan, saya memohon maaf jika penyampaian saya menyinggung perasaan warga. Fokus utama kami tetap satu: mewujudkan lalu lintas Kendari yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *