Kendari-Sultra info.id

Tim gabungan dari Polresta Kendari dan Polda Sultra berhasil meringkus seorang residivis kambuhan berinisial DK (38), alias Deni, yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian elektronik (curnik) lintas wilayah. Tak tanggung-tanggung, dari hasil interogasi mendalam, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

​Aksi kejahatan jalanan ini berakhir setelah Tim URC Buser77 SatReskrim bersama Unit SatIntelkam Polresta Kendari dan Tim IntelMob SatBrimob Polda Sultra melakukan penyergapan di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WITA.

Modus Mengincar Pengemudi Tertidur

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pengacara asal Muna berinisial LY (39). Pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari, korban tengah memarkirkan kendaraannya di bilangan Jalan Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, untuk menunggu rekannya.

​Karena mengantuk, korban tertidur di kursi kemudi. Situasi sepi dan kelengahan korban inilah yang dimanfaatkan oleh Deni dan rekannya, AD (alias Uta), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

​”Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan berbagi peran. Sdr. Uta berjaga di atas motor memantau situasi, sementara Deni mengeksekusi barang berharga milik korban yang diletakkan di atas dasbor mobil,” ungkap sumber kepolisian.

​Korban baru menyadari menjadi korban pencurian pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA. Tas cokelat miliknya yang berisi sejumlah kartu ATM (BRI, Mandiri, BNI), KTP, uang tunai, serta satu unit ponsel pintar Vivo F23 5G raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 9.000.000.

Ponsel Dijual Murah Demi Sabu

​Berdasarkan pemeriksaan, barang bukti berupa ponsel milik korban sempat dijual oleh pelaku ke sebuah konter di kawasan Kecamatan Kambu dengan harga miring, yakni Rp 500.000. Dari total hasil kejahatan (termasuk uang tunai milik korban), Deni membaginya dengan Uta.

​Ironisnya, uang haram bagian Deni sebesar Rp 750.000 langsung dihabiskan untuk memuaskan kecanduan narkotika. Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu.

Rekam Jejak Kelam di 41 TKP

​Polisi membeberkan bahwa Deni bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Catatan kepolisian menunjukkan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2021 dan kasus pencurian pada tahun 2025 lalu. Kebebasannya ternyata tidak membuat pelaku jera.

​Dari hasil pendalaman, rekam jejak kriminal Deni sangat mencengangkan:

  • 32 TKP: Dilakukan oleh pelaku Deni seorang diri di berbagai sudut Kota Kendari.
  • 9 TKP: Dilakukan secara bersama-sama (berjamaah) dengan rekannya, Uta.

​Saat ini, pelaku Deni beserta barang bukti 1 unit ponsel Vivo F23 5G telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu keberadaan Uta yang identitasnya sudah dikantongi, serta mendalami puluhan TKP lain yang pernah disasar oleh sindikat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *