Kendari-Sultra info.id

Langkah kaki Munandar dan keluarganya mantap saat memasuki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada Senin (13/7/2026). Di pundak mereka, ada amanah untuk memperjuangkan hak atas tanah sang orang tua, Haji Mujarab, yang kini tengah dikepung pusaran sengketa dengan pihak Hotel Foresta.
Kedatangan keluarga ahli waris H. Mujarab ini bukan tanpa alasan. Mereka menuntut satu hal yang selama ini menjadi teka-teki: ketegasan BPN Kendari untuk menunjukkan secara terang benderang di mana letak tanah milik mereka yang kini diduga tumpang tindih dengan lahan hotel.
Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut, Munandar langsung melayangkan pertanyaan kunci kepada otoritas pertanahan.
“Saya meminta BPN menunjukkan secara jelas, di mana sebenarnya letak tanah milik keluarga kami (Haji Mujarab) di dalam objek yang disengketakan ini,” tegas Munandar di hadapan pihak BPN Kendari.
Angin Segar dari Lingkaran Kuning BPN
Perjuangan keluarga H. Mujarab hari itu setidaknya membuahkan angin segar. Perwakilan BPN Kendari, Anhar, secara verbal membenarkan adanya kepemilikan tanah atas nama Haji Mujarab di dalam kawasan yang kini dikuasai atau disengketakan dengan pihak Hotel Foresta.
Pengakuan tersebut merujuk pada gambar bidang tanah resmi milik BPN, di mana posisi tanah keluarga H. Mujarab ditandai khusus dengan lingkaran berwarna kuning.
“Kami menyampaikan bahwa di dalam objek tanah sengketa tersebut, memang benar terdapat bidang tanah milik Haji Mujarab,” ujar Anhar di hadapan keluarga ahli waris.
Tembok Birokrasi dan Prosedur Polisi
Meski secara visual dan verbal BPN telah mengonfirmasi keberadaan hak H. Mujarab, jalan keluarga untuk mendapatkan dokumen hitam di atas putih rupanya masih harus melewati tembok birokrasi.
Pihak BPN Kendari mengaku belum bisa mengeluarkan surat keterangan resmi tertulis mengenai posisi persis tanah tersebut. Alasannya, institusi pertanahan ini masih menunggu proses hukum formal yang saat ini berjalan di kepolisian.
Anhar menjelaskan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya baru bisa mengeluarkan keterangan tertulis setelah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga.
“Kami belum bisa menyampaikan secara tertulis terkait lokasi detail tanah milik Haji Mujarab. Kami harus menjalani proses BAP terlebih dahulu dari penyidik Polsek Baruga sesuai SOP yang berlaku,” terang Anhar.
Kendati kepastian tertulis itu masih tertahan prosedur hukum, pengakuan verbal BPN lewat “lingkaran kuning” tersebut menjadi modal kuat bagi keluarga H. Mujarab. Setidaknya, klaim mereka atas tanah yang kini bersanding dengan bangunan Hotel Foresta itu bukan sekadar klaim kosong, melainkan tercatat dalam dokumen negara.
Hingga laporan ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Hotel Foresta maupun pemiliknya, Murtiati, guna mendapatkan perimbangan informasi terkait klaim dan perkembangan sengketa lahan ini.
