Kendari-Sultra info.id

Gerak cepat tim gabungan kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian biasa (curnik) dan penadahan barang curian lintas wilayah di Kota Kendari. Dalam operasi maraton selama tiga hari, petugas tidak hanya meringkus pelaku utama, tetapi juga berhasil mengamankan belasan barang bukti telepon genggam (HP) hasil kejahatan yang tersebar di tangan para penadah.

Aksi kriminal ini terstruktur dan masif, menyasar para korban yang lengah saat beristirahat di dalam kendaraan.
Kronologi Penangkapan: Intaian Dini Hari di Baruga
Pelarian berdarah dingin pelaku berinisial DE (38) akhirnya terhenti. Pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 02:45 WITA, tim gabungan yang terdiri dari:
- Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari
- UnitKam Satintelkam Polresta Kendari
- Unit IntelMob Polda Sultra
bergerak melakukan penyergapan di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga. Penangkapan ini didasari oleh laporan resmi korban dengan nomor laporan LP/B/205/VI/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Modus Operandi: Manfaatkan Korban Tertidur
Dalam menjalankan aksinya, DE tidak bergerak sendiri. Ia berbagi peran dengan rekannya berinisial U (alias UTA). Modus yang mereka gunakan tergolong nekat namun terencana:
- Incaran: Pengemudi atau penumpang yang tertidur di dalam mobil.
- Eksekusi: DE bertindak sebagai pemetik yang menyelinap dan menggasak barang berharga di atas dashboard mobil.
- Pengawas: U tetap bersiap di atas sepeda motor untuk memantau situasi sekitar dan memastikan rute pelarian aman.
Pengakuan Miris: Berdasarkan hasil interogasi, uang hasil kejahatan tersebut langsung dibagi rata. Namun bukannya digunakan untuk kebutuhan pokok, DE blak-blakan mengaku uang bagiannya habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pengembangan Kasus: Gurita 31 TKP dan Jaringan Penadah
Penangkapan DE membuka kotak pandora kejahatan yang lebih besar. Setelah dilakukan interogasi mendalam, DE bernyanyi bahwa dirinya telah beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bawah wilayah hukum Polresta Kendari.
Barang-barang elektronik hasil jarahan tersebut dilempar ke pasar gelap melalui jaringan penadah, di antaranya kepada pria berinisial JA (pemilik Konter Raja HP) dan MU (Abdul Muis), serta beberapa konter lain di area Kendari.
Hingga Senin (8/6/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan total 14 unit HP dari target pengembangan awal, dengan rincian pelacakan sebagai berikut:
1. Kluster Penadah JA (Konter Raja HP)
Dari total pengakuan jaringan JA, polisi berhasil menyita total 13 unit HP dalam dua gelombang operasi:
Gelombang I (Minggu, 7 Juni 2026):
- Oppo A5 Pro 5G (IMEI: 866444071177326)
- Oppo A16 (IMEI: 863965061083697)
- Vivo Y21A (IMEI: 863508067823771)
- Vivo 1902 (IMEI: 86440045276673)
- Infinix Hot 50 (IMEI: 358918727054001)
- Samsung Galaxy A50 (IMEI: 356798100006716)
- Realme (1 Unit – Kondisi terkunci sandi)
Gelombang II (Senin, 8 Juni 2026):
- Vivo V60
- iPhone 7
- Oppo A6X
- Oppo A60
- Samsung Z Fold 3
- Redmi 10
2. Kluster Penadah MU (Abdul Muis)
Dari jaringan ini, petugas bergerak tak kalah taktis dan berhasil menyita:
- 1 Unit HP merek Vivo Y12s
Langkah Kepolisian Selanjutnya
Saat ini, pelaku DE beserta barang bukti 14 unit HP telah diamankan di Markas Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap sisa barang bukti lainnya serta memburu rekan pelaku (Sdr. U) yang saat ini masuk dalam target operasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengunci pintu kendaraan saat beristirahat di pinggir jalan demi menghindari kejahatan serupa.
