Kendari-Sultra info.id

Komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam memberantas penyakit masyarakat menjelang pertengahan tahun ini membuahkan hasil. Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk “Pekat Anoa–2026”, Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6/2026) dini hari.

​Operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Bripka Boy Sagita di bawah kendali IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra.

Gerak-gerik Mencurigakan di Larut Malam

​Pengungkapan ini bermula saat personel Tim 1 Patroli melakukan penyisiran rutin di kawasan pelabuhan. Di tengah keheningan malam, petugas mendeteksi adanya aktivitas bongkar muat barang yang mencurigakan dari seorang pria.

​Mendapat arahan dari Perwira Pengendali (Padal) Patroli, petugas bergerak cepat melakukan interogasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pria berinisial MT (33). Benar saja, saat kemasan dibongkar, polisi menemukan belasan dus berisi minuman beralkohol berbagai merek populer yang siap dikirim ke Pulau Wawonii tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

​”Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Penggagalan ini adalah bagian dari komitmen Ops Pekat Anoa 2026 untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi akar dari berbagai tindak kriminalitas,” ujar IPDA Ariel M. Ginting.

Rincian Barang Bukti yang Disita

​Dari tangan pelaku, petugas mengamankan total 168 botol/kaleng atau setara dengan 14 dus/krat minuman keras ilegal dengan rincian sebagai berikut:

Jenis/Merek MirasJumlah
Singaraja Arak48 Botol
Congyang3 Dus (36 Botol)
Anggur Malaga3 Dus (36 Botol)
Beer Radler24 Botol
Bintang Kaleng1 Krat (24 Pcs)

Proses Hukum Tindak Pidana Ringan

​Pasca-penangkapan, MT bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polda Sultra. Pelaku dipastikan akan menjalani proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​

Hingga operasi berakhir menjelang subuh, situasi di kawasan Pelabuhan Wawonii dilaporkan kembali aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *