Kendari-Sultra info.id

Misteri di balik tragedi berdarah yang mengguncang Jalan DR. Sutomo, Kelurahan Tobuha, pada awal tahun lalu akhirnya mulai benderang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari sukses menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga berinisial ET (57).

​Rekonstruksi yang berlangsung pada Sabtu siang (6/6/2026) dari pukul 13.00 hingga 15.30 WITA ini sengaja dipindahkan ke Lobi Satreskrim Polresta Kendari demi alasan keamanan dan kondusivitas.

​Dalam prosesi tersebut, tersangka utama, BU (37), dihadirkan langsung untuk memperagakan setiap detail aksi kejinya. Tidak main-main, sebanyak 47 adegan diperagakan secara runtut oleh tersangka bersama tiga orang saksi kunci yang dihadirkan oleh penyidik.

Kilas Balik Malam Kelam di Bukit Jaya

​Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WITA. Korban, ET, ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Lorong Bukit Jaya II, sebuah kawasan yang biasanya tenang.

​Berdasarkan hasil rekonstruksi, tergambar jelas bagaimana tersangka BU—seorang karyawan swasta asal Jalan Prof. Muh. Yamin—diduga telah merencanakan aksi ini dengan matang. Motif ekonomi yang berujung pada tindakan nekat disinyalir menjadi pemantik utama tersangka tega menghabisi nyawa korban sebelum menggasak harta bendanya.

​Setiap adegan yang diperagakan menguak dinginnya siasat tersangka. Mulai dari cara ia mendatangi rumah korban, mengeksekusi korban secara sadis, hingga upayanya menyamarkan jejak kejahatan di tempat kejadian perkara (TKP).

Ancaman Hukuman Mati Menanti

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa rekonstruksi ini krusial untuk menyinkronkan keterangan tersangka, kesaksian para saksi, dan bukti fisik yang ditemukan di lapangan guna kepentingan penuntutan di pengadilan.

​”Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran terang bagi jaksa penuntut umum mengenai mens rea (niat jahat) dan tindakan nyata yang dilakukan tersangka di TKP,” ujar perwakilan penyidik.

​Atas perbuatannya yang tergolong sadis dan terencana, tersangka BU kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 459 Subsider Pasal 458 dan Pasal 479 ayat (4) KUHPidana. Dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian ini, tersangka kini membayangi ancaman hukuman maksimal: kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

​Kasus ini menjadi pengingat kelam bagi warga Kota Kendari, sekaligus pembuktian komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan tindak kriminalitas demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *