Jakarta-Sultra info.id

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa “Raffi Ahmad” terkait munculnya nama yang bersangkutan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menurut Kabid Hukum dan HAM PP GPI, langkah pemanggilan tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Terlebih, KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam rangkaian fakta persidangan yang sedang berjalan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, karena nama Saudara Raffi Ahmad telah disebut dalam fakta persidangan dan telah dikonfirmasi oleh KPK, maka sangat wajar apabila penyidik meminta klarifikasi secara resmi guna memastikan seluruh fakta hukum menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Kabid Hukum dan HAM PP GPI.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Raffi Ahmad pernah menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik melalui perusahaan kargo yang saat ini menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK. Namun hingga saat ini, KPK menyebut belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan tindakan tersebut dengan pokok perkara sehingga belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Kabid Hukum dan HAM PP GPI menilai bahwa pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan merupakan bagian dari proses pencarian kebenaran materiil dalam suatu perkara. Oleh karena itu, setiap pihak yang namanya muncul dalam persidangan seharusnya bersedia memberikan keterangan guna membantu proses penegakan hukum menjadi terang.
“KPK perlu menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang namanya muncul dan dianggap mengetahui suatu peristiwa hukum patut dimintai keterangan, termasuk figur publik maupun pejabat negara,” tegas Midul Makati, SH.,MH.
PP GPI juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, lembaga antirasuah diharapkan terus mendalami setiap fakta yang terungkap dalam persidangan guna memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara objektif dan profesional. tutup Midul Makati, SH.,MH.
