KENDARI-Sultrainfo.id.

Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH menggelar Rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil di ruang rapat Kemeterian ATR-BPN di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah daerah tentang rencana kedatangan Bapak Presiden RI di Kabupaten Wakatobi pada bulan Maret 2022 mendatang.

Peserta rapat dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang hadir pada rapat mendamping bapak Gubernur, yaitu : Abdul Rajab (Kepala Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara), Kepala Balai Pengelola Transportasi darat Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara), Iljas Tedjo Prijono (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara), Tomi Jomaliawan (Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan), Ilyas Habibu (Asisten 1 Pemprov Sultra), dan Mulyadi Umar (Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra).

Sebagai lokasi penyelenggaraan, Pemerintah Kab. Wakatobi hadir pada rapat tersebut, yaitu : Bupati Wakatobi, Haliana (Bupati Wakatobi) hadir pula pada rapat tersebut yang didampingi beberapa pejabat di Pemda Wakatobi, yaitu : Ir. Nur Siddiq (Asisten 1 Pemkab Wakatobi), dan Nur Bahtiar (Kepala BPKAD Pemkab Wakatobi).

GTRA Summit 2022 akan mengusung beberapa isu dan pembahasan. Isu-isu tersebut terbagi dalam beberapa rangkuman isu utama, diantaranya akselerasi penataan aset pulau-pulau kecil dan pulau kecil terluar; legalisasi aset permukiman masyarakat di atas air; implementasi Hak Pengelolaan (HPL) bagi masyarakat hukum adat; dan konsolidasi tanah di kawasan pesisir.

“Seperti sertifikasi tiga pulau kecil terluar yang masih tersangkut dengan masyarakat adat, tentunya kita akan kerja sama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bersama memberikan penjelasan kepada masyarakat adat,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra seperti yang dilansir media online ATR/BPN RI beberapa waktu yang lalu.

Tema yang diangkat dalam GTRA Summit 2022 adalah “Paduserasi Implementasi UU Cipta Kerja: Harmonisasi Tata Ruang, Reforma Agraria, dan Perlindungan Masyarakat Adat, Tradisional, dan Lokal.”

Acara akan dibagi menjadi tiga subtema pertama, “Sinkronisasi Tata Ruang Izin, Kawasan Hutan, dan Hak Atas Tanah”, kedua “Penataan Aset di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, dan Pulau-Pulau Kecil Terluar” dan ketiga “Penataan Akses Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Tradisional, dan Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”.

GTRA Summit diharapkan dapat menyelaraskan pelaksanaan teknis antara tata ruang dengan penataan aset (kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah), serta penataan akses khususnya bagi masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional di wilayah pesisir & pulau-pulau kecil sebagai perwujudan pelaksanaan UU Cipta Kerja. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *