Buton utara-Sultra info.id

Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki babak baru yang mengejutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menemukan belasan stempel media online yang diduga kuat digunakan untuk merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan.

​Temuan mencurigakan tersebut terungkap setelah tim penyidik menggeledah Kantor KPU Buton Utara pada Rabu (10/6/2026). Penggeledahan maraton yang berlangsung selama hampir lima jam—sejak pukul 12.30 WITA hingga 17.00 WITA—itu menyasar berbagai dokumen krusial terkait pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp26 miliar.

​Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muna, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​”Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Indra kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

Dua Kontainer Dokumen dan Misteri Belasan Stempel

​Dalam operasi tersebut, jaksa penyidik menyita aset digital dan dokumen dalam jumlah besar, di antaranya:

  • 2 kontainer dokumen laporan keuangan dan administrasi.
  • 9 unit telepon genggam (smartphone).
  • 3 unit laptop.
  • 18 stempel media online.

​Hal yang paling menyita perhatian adalah penemuan 18 stempel media online. Ironisnya, stempel-stempel tersebut ditemukan tersembunyi di dalam lemari dan di antara tumpukan berkas yang dikelola oleh bendahara KPU.

​Kejaksaan menduga keras stempel-stempel ini diproduksi dan digunakan secara ilegal untuk membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif atau palsu, kemungkinan besar terkait dengan anggaran publikasi atau sosialisasi Pilkada.

​”Temuan 18 stempel media ini akan kami dalami lebih lanjut. Kami perlu mengidentifikasi apa tujuan pembuatannya dan bagaimana keterkaitannya dengan pemalsuan dokumen dalam perkara yang sedang disidik,” tegas Indra.

Membidik Tersangka Baru

​Meski barang bukti yang disita sangat menyudutkan, Kejari Muna masih enggan terburu-buru menetapkan status tersangka. Indra menegaskan bahwa seluruh barang bukti, baik dokumen fisik maupun data digital dari gawai yang disita, akan dianalisis dan dicocokkan secara forensik terlebih dahulu.

​Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, jaksa telah memeriksa dan meminta keterangan dari 15 orang saksi. Setelah aksi penggeledahan ini, tensi pemeriksaan dipastikan akan meningkat seiring dengan dipanggilnya kembali para saksi kunci berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan.

​”Permintaan keterangan di tahap penyelidikan kemarin ada 15 orang. Langkah selanjutnya setelah penggeledahan ini adalah menaikkan status pemeriksaan mereka menjadi saksi formal di tingkat penyidikan,” lanjutnya.

​Pihak Kejari Muna menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Langkah tegas ini diambil demi menjaga akuntabilitas keuangan negara serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *