Kendari-Sultra info.id

Fasilitas negara yang semestinya menjadi tempat pelayanan publik dan simbol kehormatan warga, justru berubah menjadi panggung maksiat. Dua lurah aktif di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), nyaris menjadi korban amukan massa yang murka setelah kedua pejabat tersebut digerebek warga sedang menggelar pesta minuman keras (miras) dan diduga melakukan praktik prostitusi daring (open BO) di dalam kantor kelurahan.
Peristiwa memalukan ini terjadi di Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, pada Jumat (12/6/2026) malam. Dua pejabat publik yang kini menjadi sorotan tajam tersebut diketahui bernama Zakir Muhammadong (53), Lurah Poasia, dan Rachmat Aboe Kasim (41), Lurah Talia.
Penggerebekan ini mendadak viral di media sosial dan memicu gelombang kemarahan besar dari masyarakat setempat yang merasa martabat lingkungan mereka telah dicoreng oleh perilaku tidak terpuji pemimpinnya sendiri.
Kronologi: Petaka Salah Paham ‘Tarif’ Kamar
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, skandal moral ini bermula ketika Lurah Poasia, Zakir, meminta bantuan seorang pria bernama Jimardin (43) untuk mencarikan dua perempuan muda guna menemani mereka berpesta miras di dalam kantor kelurahan. Untuk keperluan tersebut, sang lurah dikabarkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp700.000.
Jimardin kemudian bergerak menggunakan aplikasi perpesanan daring (yang diduga kuat sebagai ‘aplikasi hijau’) untuk menghubungi dua perempuan muda, yakni C I S (21) dan A N I (18). Tanpa membuang waktu, kedua perempuan tersebut langsung meluncur menuju lokasi yang disepakati: Kantor Kelurahan Poasia.
Namun, setibanya di lokasi, rencana pesta malam itu berantakan total akibat masalah komunikasi terkait tarif. Kedua perempuan tersebut menolak melayani dan menuntut bayaran sebesar Rp700.000 per orang (total Rp1,4 juta) sebelum acara dimulai.
Di sisi lain, sang lurah mengira uang Rp700.000 yang disiapkannya adalah tarif all-in untuk kedua perempuan tersebut. Karena negosiasi menemui jalan buntu, Lurah Poasia dilaporkan hanya menyerahkan uang Rp200.000 sebagai pemulas atau sekadar ongkos jalan.
Hal ini memicu adu mulut dan pertengkaran hebat di dalam salah satu ruangan kantor kelurahan. Situasi yang makin panas membuat Jimardin sempat dipanggil kembali ke lokasi untuk menuntaskan perselisihan tarif tersebut.
”Kayanya ada miss-komunikasi. Itu dua perempuan minta Rp700 ribu per orang. Tapi pihak sana (lurah) mengira Rp700 ribu itu sudah dibagi dua,” ungkap YN, salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kantor Kelurahan Dikepung Ratusan Warga yang Geram
Suara keributan dan caci maki yang cukup keras dari dalam kantor kelurahan pada tengah malam memancing kecurigaan warga sekitar. Saat mencoba memastikan apa yang terjadi, warga dibuat terkejut bukan main. Mereka mendapati dua pemimpin wilayah mereka sedang berada di dalam kantor bersama dua perempuan muda, lengkap dengan botol-botol minuman keras yang berserakan.
Melihat pemandangan yang merusak moral tersebut, emosi warga langsung menyulut bak disiram bensin. Dalam sekejap, desas-desus menyebar dan ratusan warga langsung memadati halaman Kantor Kelurahan Poasia. Situasi sempat mencekam ketika beberapa massa yang terprovokasi nyaris menjebol pertahanan dan menghakimi kedua lurah tersebut.
Beruntung, aparat dari Polresta Kendari yang menerima laporan darurat segera tiba di lokasi kejadian. Polisi langsung membuat barikade ketat dan mengevakuasi kedua lurah, sang perantara, serta kedua perempuan tersebut ke dalam mobil patroli guna menghindari aksi main hakim sendiri dari massa yang telanjur geram.
Penyelidikan Polisi: Jejak Digital ‘Aplikasi Hijau’ Dibongkar
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya insiden penggerebekan pejabat publik tersebut. Saat ini, seluruh pihak yang terlibat telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga bergerak cepat mendalami jejak digital transaksi prostitusi tersebut melalui gawai milik para pelaku untuk memperkuat bukti-bukti hukum.
”Iya benar, dua lurah. Sekarang sudah kami amankan di Polresta Kendari. Kasusnya masih kami dalami, terutama terkait bukti-bukti dari aplikasi hijau yang digunakan,” tegas AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi singkat.
Kasus mencoreng institusi pemerintahan ini diprediksi akan berbuntut panjang. Selain menghadapi jerat hukum pidana jika terbukti terkait dengan jaringan prostitusi atau pelanggaran ketertiban umum, nasib karier kedua lurah tersebut kini berada di ujung tanduk. Mereka terancam sanksi etik berat dari Pemerintah Kota Kendari, termasuk ancaman pencopotan jabatan dan pemecatan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
