SEMARANG-Sultra info.id

Syahwat memburu keuntungan instan kembali menelan korban, sekaligus mengancam ketahanan pangan nasional. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan AMP (28), seorang pemuda asal Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, sebagai tersangka kejahatan lingkungan dan tata ruang.
Bukan main-main, pria ini nekat menyulap 7,21 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Subah menjadi kawasan tambak udang vaname komersial secara ilegal.
Mengorbankan Lumbung Padi Demi Ambisi Pribadi
Lahan yang seharusnya menjadi benteng pertahanan pangan dan produktif menghasilkan padi, justru dikeruk dan diubah fungsinya secara sepihak. Polda Jateng menegaskan bahwa tindakan AMP adalah pelanggaran berat terhadap rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dampak egoisme bisnis ini tidak hanya memicu penyusutan lahan beras secara masif, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem sekitar.
Dampak Nyata Alih Fungsi Lahan:
- Ancaman Kelangkaan Pangan: Hilangnya tonase produksi padi daerah secara permanen.
- Kerusakan Lingkungan: Potensi intrusi air asin ke tanah pertanian sekitar akibat aktivitas tambak.
- Biaya Pemulihan Fantastis: Kepolisian mengestimasi butuh dana hingga Rp32 miliar hanya untuk merehabilitasi tanah tersebut agar bisa kembali ditanami padi.
Jerat Hukum: Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Dalam operasi penindakan, petugas bergerak cepat menyita seluruh peralatan operasional tambak serta berbagai dokumen perizinan usaha milik tersangka sebagai barang bukti.
Kini, petualangan bisnis ilegal AMP harus terhenti di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Penataan Ruang.
| Aspek Hukum | Keterangan |
|---|---|
| Status Tersangka | AMP (28 tahun, Warga Kecamatan Tulis, Batang) |
| Lokasi Pelanggaran | Kecamatan Subah, Kabupaten Batang |
| Ancaman Hukuman | Pidana penjara maksimal 5 tahun |
| Sanksi Finansial | Denda maksimal Rp1 miliar |
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengusik lahan pertanian produktif demi keuntungan pribadi. Ketahanan pangan rakyat bukanlah hal yang bisa ditawar dengan komoditas komersial.
