Kendari-Sultra info.id

Penanganan kasus dugaan pencurian mesin crusher yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, memicu sorotan tajam terkait penerapan asas hukum di Indonesia. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dinilai tergesa-gesa menetapkan Dr. Ruksamin sebagai tersangka, padahal status kepemilikan sah atas aset tersebut saat ini sedang diuji di ranah perdata.

​Kuasa Hukum Dr. Ruksamin, Dedi Ferianto, secara tegas menuding langkah penyidik sebagai bentuk pemaksaan sengketa perdata menjadi ranah pidana (kriminalisasi). Menurutnya, kasus ini memenuhi prinsip Prejudicieel Geschil—yaitu kondisi hukum di mana proses pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada kejelasan status kepemilikan melalui putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sidang Pembuktian PN Unaaha Sedang Berjalan

​Dedi menjelaskan bahwa pihak Dr. Ruksamin telah memprakarsai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan satu unit mesin crusher tersebut sejak 4 Mei 2026. Gugatan itu terdaftar resmi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dengan nomor register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.

​Saat ini, proses persidangan telah memasuki fase krusial:

  • Alat Bukti Surat: Pihak Penggugat (Dr. Ruksamin) menyerahkan 4 bukti surat, sementara pihak Pelapor (Tergugat) menyodorkan 7 bukti surat.
  • Agenda Saksi: Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

“Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses penentuan hak milik yang sedang diuji hakim perdata, Polda Sultra justru buru-buru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian. Unsur pidana ‘mengambil barang milik orang lain’ belum bisa dibuktikan sebelum hakim perdata memutus siapa pemilik sahnya,” ujar Dedi Ferianto.

Desakan Penangguhan Penyidikan

​Sebagai bentuk ikhtiar hukum formal, tim kuasa hukum telah menyurati Polda Sultra pada 5 Mei 2026 untuk memohon Penangguhan Penyidikan. Dedi menegaskan, secara prinsipil, asas hukum melarang penetapan pidana atas barang yang status kepemilikannya masih dalam sengketa aktif di pengadilan perdata.

​Jika hakim perdata nantinya memutuskan bahwa mesin crusher tersebut adalah milik Dr. Ruksamin, maka tuduhan pencurian secara otomatis gugur demi hukum.

Jejak Transaksi: Menuntut Pembuktian Follow The Money

​Di luar dinamika persidangan, fakta lapangan mengenai sejarah pengadaan alat berat tersebut justru berseberangan dengan tuduhan pelapor. Menurut kesaksian tim operasional di lapangan, pengadaan mesin crusher yang didatangkan dari Morowali, Sulawesi Tengah, sepenuhnya diinisiasi dan didanai oleh Dr. Ruksamin.

​Mulai dari pencarian unit, pembayaran uang muka (down payment), hingga pelunasan aset, seluruh aliran dana berasal dari pihak Dr. Ruksamin.

​Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sultra untuk bertindak objektif dan melacak jejak keuangan (follow the money) secara transparan, alih-alih hanya bersandar pada klaim naratif sepihak dari pelapor. Penegakan hukum yang adil dinilai hanya bisa dicapai jika fakta transaksi material menjadi pilar utama pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *