Kendari-Sultra info.id

Dalam upaya mewujudkan kesadaran hukum dan pemenuhan hak-hak perempuan hingga tingkat tapak, Penggerak HAM Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Perempuan di Aula Kantor Kelurahan Mandonga, Kamis (17/9/2026).

​Kegiatan yang dihadiri oleh 20 peserta dari elemen perempuan—mulai dari RT perempuan, pengurus organisasi wanita, hingga ibu rumah tangga—ini menjadi langkah konkret dalam merajut Kelurahan Binaan Sadar HAM di wilayah Mandonga.

Perempuan sebagai Pilar Pemenuhan HAM di Kelurahan

​Acara diawali dengan sambutan dari Sekretaris Lurah Mandonga yang menegaskan keberadaan negara dalam menjamin dan memuliakan kaum perempuan. “Negara menjamin perlindungan perempuan dalam segala aspek kehidupan sebagaimana tertuang dalam undang-undang,” ujarnya.

​Memasuki sesi inti, Penggerak HAM Kelurahan Mandonga, Suhardi, menyampaikan materi mendalam mengenai relevansi HAM dan keterlibatan aktif kaum perempuan dalam membela hak-hak dasarnya. Suhardi menekankan pentingnya sinergi antara warga dan pemerintah lokal, khususnya pengurus RT sebagai garda terdepan.

“Melindungi satu perempuan sama artinya dengan melindungi seluruh warga perempuan di satu kelurahan. Kita harus bersama-sama mencegah diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan demi menjaga martabat perempuan,” tegas Suhardi di hadapan peserta.

​Dalam paparan tersebut, peserta diajak memahami prinsip dasar HAM yang bersifat universal, serta pembagian klasifikasi hak:

  • Hak Non-Derogable: Hak absolut yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan apa pun (seperti hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan).
  • Hak Derogable: Hak-hak yang pemenuhannya dapat dibatasi oleh negara dalam kondisi darurat tertentu.

Sinergi, Penanganan Kasus, dan Kerahasiaan

​Selain pemahaman materi mendasar dan P5HAM, diskusi juga menyoroti tata cara penanganan persoalan perempuan di lapangan. Ditekankan bahwa setiap tindakan pendampingan wajib menjaga kerahasiaan identitas, menghindari stigma, serta menghormati martabat korban.

​Untuk permasalahan yang berada di luar kewenangan pihak kelurahan, Penggerak HAM bersama perangkat setempat siap mencatat dan mengkoordinasikannya dengan instansi atau layanan rujukan yang berwenang.

​Melalui kegiatan ini, diharapkan warga Kelurahan Mandonga memiliki pondasi yang kuat untuk melangkah ke tahap identifikasi pemenuhan HAM serta mewujudkan pelayanan publik yang responsif gender dan ramah HAM.

Layanan Pengaduan HAM Kelurahan Mandonga

​Bagi warga Kelurahan Mandonga yang ingin berkonsultasi, melaporkan dugaan pelanggaran HAM, atau membutuhkan pendampingan terkait isu perempuan dan anak, dapat menghubungi:

  • Petugas Penggerak HAM: Suhardi
  • Layanan Kontak/WhatsApp: 0852-4184-7770
  • Lokasi: Pos Pelayanan HAM Kelurahan Mandonga, Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *