BOMBANA-Sultra info.id

Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih tunduk pada hukum, aktivitas ilegal ini justru diduga berjalan mulus berkat adanya sistem “biaya koordinasi” yang terstruktur rapi, menyeret dugaan keterlibatan oknum penegak hukum setempat.
Sabtu (20/06/2026), investigasi awal di lapangan membongkar kenyataan pahit: narasi penertiban yang kerap didengungkan kontras dengan kepulan asap mesin penambang yang tetap beroperasi secara terang-terangan.
Bisnis Hitam di Balik ‘Biaya Koordinasi’
Bukan rahasia lagi jika aktivitas ilegal membutuhkan “payung” agar tetap aman. Di Bombana, payung tersebut diduga berwujud uang setoran harian yang nilainya fantastis untuk ukuran bisnis tak berizin.
- Tarif per Unit: Rp350.000 / hari
- Estimasi Alat Aktif: ±50 unit mesin
- Perputaran Uang Harian: Rp17.500.000
- Akumulasi Bulanan: Lebih dari Rp525.000.000 (Setengah Miliar Rupiah)
Aliran dana jumbo inilah yang diduga kuat menjadi pelicin, sehingga puluhan mesin penyedot emas tersebut bebas merusak alam tanpa tersentuh sanksi hukum.
Desakan Mahasiswa: Bongkar Dalang, Jangan Hanya Tangkap Penambang Kecil
Dugaan keterlibatan oknum Polres Bombana sebagai penerima suap memicu reaksi keras dari kalangan akademisi dan aktivis. Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak agar Polda Sultra segera mengambil alih situasi sebelum tingkat kepercayaan publik merosot total.
”Ini bukan lagi soal tambang ilegal semata, tapi soal integritas penegakan hukum. Kalau benar ada setoran dan pembiaran, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri,” tegas Ikram, Kabid Advokasi & Pergerakan AMAN Sultra.
Ikram juga menambahkan bahwa Polda Sultra harus berani membongkar gurita bisnis ini hingga ke akarnya.
- Hentikan Penertiban Simbolik: Jangan hanya menyasar pekerja kecil di lapangan yang mencari sesuap nasi.
- Usut Aliran Dana: Kejar dan buka ke publik siapa saja oknum yang menikmati uang panas tersebut.
- Bentuk Tim Khusus: Melibatkan pengawas eksternal demi transparansi penyelidikan.
Dampak Lingkungan: Bom Waktu Bagi Warga Bombana
Di balik perputaran uang miliaran rupiah yang dinikmati segelintir oknum, masyarakat Bombana justru disisakan ampasnya. Praktik PETI yang serampangan terus menggerogoti ruang hidup warga:
- Kerusakan Lahan: Bentang alam hancur dan menyisakan lubang-lubang raksasa.
- Pencemaran Air: Penggunaan zat kimia berbahaya yang mengancam sumber air bersih.
- Ancaman Katastrofe: Potensi longsor dan banjir bandang yang siap mengintai pemukiman kapan saja.
Kapolres dan Kasat Reskrim Membisu
Hingga berita ini diturunkan, desas-desus keterlibatan korps baju cokelat di Bombana masih menjadi teka-teki yang belum terjawab. Usaha konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Polres Bombana sama sekali tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam ini justru kian mempertebal kecurigaan publik.
Kini, bola panas sepenuhnya menggelinding ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kasus Bombana bukan sekadar ujian penegakan hukum biasa, melainkan pembuktian krusial: Apakah hukum di Sulawesi Tenggara masih memiliki taring, atau justru sudah tumpul oleh kilauan rupiah emas ilegal?
