Jakarta-Sultra info.id

Jagat hukum dan politik tanah air kembali memanas. Dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), resmi dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan yang terkesan mendadak ini menyisakan drama, terutama bagi dr. Tifa yang sedianya harus menjalani ujian doktor (S3) pada pagi yang sama.
Dijemput Serentak di Lokasi Berbeda
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh masing-masing tim hukum tersangka. Petrus Selestinus, kuasa hukum Roy Suryo, mengungkapkan bahwa mantan Menpora tersebut diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
”Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, dr. Tifa dijemput oleh aparat kepolisian di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, membenarkan penangkapan kilat tersebut. “Ya benar, ditangkap,” kata Azis singkat.
Curhat dr. Tifa: Ujian S3 di Bawah Kawalan Ketat Polisi
Menariknya, sesaat setelah ditangkap, dr. Tifa sempat mengunggah status di akun media sosial pribadinya. Ia membagikan momen emosional di mana hari penangkapannya bertepatan dengan hari penting akademisnya.
“Tepat saat saya menghadapi Ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026, saya ditangkap POLDA. Saya minta izin untuk Ujian pagi ini pukul 08.00 WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua Saudara Sebangsa dan setanah air,” tulis dr. Tifa dalam unggahannya.
Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Represif Polisi
Penangkapan ini langsung memicu reaksi keras dari pihak Roy Suryo. Petrus Selestinus menyayangkan langkah Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu agresif dan represif. Menurutnya, selama ini Roy Suryo selalu kooperatif dan rutin menjalani Wajib Lapor (WL).
Petrus menambahkan, jika penangkapan ini dilakukan dalam rangka Pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), polisi seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi, bukan melakukan penjemputan paksa.
Babak Baru Setelah Berkas P21
Langkah tegas kepolisian ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21 pada 2 Juni 2026 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya memang telah memberikan sinyal bahwa pelimpahan Tahap II akan dilakukan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum Joko Widodo mengaku tidak terkejut dengan perkembangan ini. Sejak berkas dinyatakan lengkap, pihaknya sudah memprediksi bahwa penahanan atau pemanggilan Tahap II tinggal menunggu waktu.
”Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan. Kami sama sekali tidak pernah mendesak, karena itu murni kewenangan penyidik,” ungkap Yakup.
Sebagai informasi, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa telah menyandang status tersangka sejak November 2025 terkait polemik tudingan ijazah palsu Jokowi. Dengan dilakukannya penangkapan ini, kasus yang menyedot perhatian publik selama berbulan-bulan tersebut dipastikan akan segera bergulir ke meja hijau.
