Jakarta-Sultra info.id

Wajah penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Ketimpangan perlakuan hukum antara kubu pengkritik kekuasaan dan figur yang dinilai dekat dengan lingkaran elite memicu pertanyaan mendasar: apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru telah bergeser menjadi alat represi politik?
Sorotan ini mengemuka seiring dengan langkah hukum yang kontras dalam penanganan sejumlah kasus menonjol belakangan ini. Di satu sisi, figur kritis seperti mantan Menpora Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) menghadapi proses hukum yang dinilai kilat atas kritik mereka terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, publik mempertanyakan kelanjutan eksekusi hukum terhadap Silfester Matutina serta penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Potret Kontras Penegakan Hukum
Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H., menilai ada indikasi kuat terjadinya penerapan hukum yang diskriminatif atau equal treatment before the law yang terabaikan.
”Hukum di negeri ini seperti diterapkan secara zalim dan tebang pilih. Tajam kepada pengkritik, namun tumpul pada kubu tertentu,” ujar Khozinudin dalam keterangannya.
Indikasi ketimpangan ini terlihat dari perbandingan beberapa kasus:
- Status Roy Suryo dan Dr. Tifa: Keduanya saat ini berstatus sebagai tersangka dan terbilang kooperatif dalam menjalani prosedur Wajib Lapor (WL). Namun, bayang-bayang penahanan dan represivitas dinilai terus mengintai mereka.
- Kasus Silfester Matutina: Secara normatif, kasus hukum yang menjerat Silfester terkait pencemaran nama baik keluarga Jusuf Kalla dikabarkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun hingga kini, kejelasan mengenai eksekusi penahanan oleh pihak kejaksaan masih dipertanyakan publik.
- Ketidakpastian Penahanan Firli Bahuri: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, hingga saat ini belum ditahan. Padahal, Firli kerap disorot karena beberapa kali absen dari agenda pemeriksaan atau kewajiban lapor.
Fenomena Gunung Es dan Masa Depan Demokrasi
Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa dinilai bukan sekadar perkara individu, melainkan fenomena gunung es dari realitas penegakan hukum di Indonesia. Jika pola penegakan hukum seperti ini terus dibiarkan, kekhawatiran terbesar adalah munculnya rasa takut di tengah 285 juta rakyat Indonesia untuk menyuarakan kritik.
Ketika hukum kehilangan nyali dan legitimasinya di hadapan figur-figur tertentu, maka substansi demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa berada dalam ancaman serius. Menjadikan hukum sebagai instrumen pemukul kelompok kritis hanya akan melahirkan keputusasaan massal.
Menjaga nurani kebangsaan berarti menolak rida terhadap rusaknya tatanan hukum. Diperlukan reformasi moral dan independensi mutlak dari aparat penegak hukum—baik Kepolisian maupun Kejaksaan—untuk membuktikan kepada publik bahwa hukum di Indonesia tidak mengenal kasta politik.
