Kendari-Sultra info.id

Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Tenggara tampaknya bukan lagi sekadar isu miring, melainkan gurita bisnis ilegal yang terstruktur rapi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Maginti, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, yang diduga kuat menjadi benteng pertahanan mafia BBM subsidi.

Gerah dengan pembiaran yang berlarut-larut, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) akhirnya angkat bicara dan mendesak Polda Sultra untuk segera turun tangan menciduk aktor intelektual di balik bisnis gelap ini.
Gurita Bisnis Inisial ‘D’: Menimbun Di Atas Hak Rakyat
Ketua Imalak Sultra, Ali Sabarno, membeberkan bahwa aktivitas culas ini bukan sekadar pelanggaran eceran biasa. Berdasarkan laporan valid dari masyarakat, praktik penimbunan, pengangkutan lintas wilayah, hingga komersialisasi BBM subsidi ini digerakkan oleh sebuah jaringan sistematis.
Nama seorang warga berinisial D mencuat ke permukaan sebagai mastermind alias bos besar di balik peredaran gelap ini. Nama ‘D’ disebut-sebut sudah sangat familier di telinga warga setempat sebagai kebal hukum karena aktivitasnya yang terkesan tak tersentuh aparat.
“Informasi yang kami terima menunjukkan adanya pola yang sangat sistematis. Jika ini benar, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk perampasan hak-hak masyarakat miskin yang seharusnya menikmati subsidi negara,” tegas Ali Sabarno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
Alur Distribusi Lintas Wilayah
Dugaan jaringan mafia ini diketahui memiliki jalur suplai yang cukup luas. Pasokan BBM bersubsidi disedot dari sejumlah titik strategis, termasuk wilayah Wadolao dan Desa Pajala.
Minyak kiriman tersebut kemudian ditampung di Desa Maginti sebelum akhirnya dilempar kembali ke pasar komersial dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis. Skema ini jelas-jelas mencederai hajat hidup orang banyak dan memicu kelangkaan energi di tingkat akar rumput.
Desak Kapolda Sultra Bongkar “Aroma” Pembiaran
Ali Sabarno juga menyentil lambannya respons aparat penegak hukum setempat. Menurutnya, jika bisnis haram ini benar telah menggeliat hingga puluhan tahun, maka ada tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan di wilayah hukum tersebut.
Oleh karena itu, Imalak Sultra menuntut tindakan tegas dari:
- Ditreskrimsus Polda Sultra: Segera membentuk Tim Investigasi Khusus untuk mengusut tuntas aliran dana dan pelaku lapangan hingga ke akar-akarnya.
- Kapolda Sultra: Turun tangan langsung memantau kasus ini guna menjamin proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi atau main mata dari pihak manapun.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh setengah hati. Publik berhak tahu, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Siapa yang bermain dan siapa yang membiarkan harus dibongkar,” pungkas Ali.
Kini, bola panas berada di tangan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Kasus di Muna Barat ini akan menjadi ujian komitmen negara: apakah hukum mampu menyentuh sang “Bos Besar” atau justru kembali menguap begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian setempat.
