Bau-Bau-Sultra info.id

Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal Cream NN Scrub dan Membahana Handbody, Oknum Bhayangkari Polres Baubau Inisial M.A Disorot

BAUBAU, SULAWESI TENGGARA — Dugaan peredaran kosmetik ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang oknum Bhayangkari Polres Baubau berinisial M.A diduga terlibat dalam aktivitas penjualan produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.

Produk yang menjadi sorotan yakni kosmetik bermerek Cream NN Scrub dan Membahana Handbody yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa kejelasan legalitas dari instansi berwenang.

Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait aspek keamanan dan perlindungan konsumen, mengingat produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan serta memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sejumlah pihak menilai, apabila benar ditemukan adanya peredaran kosmetik tanpa izin edar, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan langkah pemeriksaan serta penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas produk tersebut.

“Peredaran kosmetik harus menjadi perhatian serius, karena menyangkut kesehatan masyarakat. Siapa pun yang terlibat wajib diproses sesuai aturan apabila terbukti melanggar,” ujar salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut.

Selain aspek legalitas produk, dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan dengan institusi kepolisian juga mendapat perhatian publik. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Masyarakat berharap Polres Baubau dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan adanya pengawasan terhadap dugaan peredaran kosmetik yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *