Bau-Bau-Sultra info.id

Isu peredaran kosmetik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kota Baubau menyusul dugaan peredaran produk kecantikan tak berizin, yakni Cream NN Scrub dan Membahana Handbody.
Lebih mengejutkan, pusaran bisnis gelap ini diduga ikut menyeret seorang oknum anggota Bhayangkari (istri polisi) yang bertugas di Polres Baubau, dengan inisial M.A.
Dugaan ini memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara. Mereka secara terbuka mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membongkar jaringan peredaran kosmetik tersebut hingga ke akarnya.
Ancaman Kesehatan di Balik Kosmetik “Bodong”
Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, menegaskan bahwa pembiaran terhadap kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah bentuk kelalaian terhadap keselamatan publik. Tanpa uji klinis yang jelas, produk-produk seperti ini rentan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon.
”Jika dugaan ini benar, harus ada tindakan hukum yang konkret dan tegas. Jangan tunggu sampai masyarakat Baubau menjadi korban kerusakan kulit atau gangguan kesehatan kronis akibat menggunakan produk yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Firman kepada media, (Tanggal/Bulan/Tahun).
Firman menambahkan, pihak BPOM dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pengujian laboratorium terhadap kandungan Cream NN Scrub dan Membahana Handbody dinilai mendesak untuk dilakukan, di samping pemeriksaan dokumen izin edar resmi.
Desak Hukum yang Adil: “Semua Sama di Mata Hukum”
Keterlibatan oknum berinisial M.A yang berstatus sebagai anggota Bhayangkari menjadi poin krusial yang disorot oleh AMAN Sultra. Firman mengingatkan agar status sosial atau kedekatan institusional tidak dijadikan tameng untuk meloloskan seseorang dari jerat hukum jika terbukti bersalah.
”Kami menuntut transparansi total. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun, termasuk oknum Bhayangkari, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jika terbukti melanggar UU Kesehatan, harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Firman.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari oknum M.A maupun pihak Polres Baubau terkait tudingan tersebut. Sesuai dengan asas hukum yang berlaku, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya hasil penyelidikan resmi atau putusan pengadilan yang inkrah.
