Kendari-Sultra info.id

Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, kini benar-benar berada di bawah radar merah. Di tengah gelombang protes atas dugaan kerusakan ekosistem pesisir, sikap jajaran manajemen perusahaan justru memicu tanda tanya besar.
Saat dikonfirmasi mengenai sengkarut lingkungan ini, salah satu orang kepercayaan pemilik PT GMS justru melontarkan jawaban yang mencengangkan.
”Tidak tahu,” jawabnya singkat, seolah menutup mata dari riuh tuntutan warga dan aktivis.
Sikap apatis ini kontras dengan kondisi di lapangan. Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) kini bergerak frontal. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan memotong mata rantai dugaan kejahatan lingkungan di Laonti.
Bukan Pelanggaran Biasa, Ini Kejahatan Sistematis!
Dugaan pencemaran laut, sedimentasi pesisir, hingga hancurnya wilayah tangkap nelayan lokal menjadi pemantik utama amarah publik. Bagi masyarakat pesisir Laonti, laut bukan sekadar pemandangan, melainkan urat nadi kehidupan.
Jenderal Lapangan IMALAK Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson, dengan lantang menegaskan bahwa negara tidak boleh bertekuk lutut di hadapan kekuatan korporasi.
“Jika benar terjadi pencemaran laut dan sedimentasi akibat aktivitas tambang, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas! Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” cetus Zulyarson dengan nada geram.
Ia mengingatkan, PT GMS terikat kewajiban mutlak di bawah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap undang-undang ini memiliki konsekuensi pidana yang nyata, bukan sekadar teguran di atas kertas hitam-putih.
Tantang Transparansi Dokumen Tambang
IMALAK Sultra menilai ada kejanggalan besar dalam tata kelola pengawasan tambang di Konawe Selatan. Indikasi perubahan kualitas air laut yang kian keruh harus dibongkar lewat investigasi ilmiah yang independen dan bebas intervensi.
Tidak tanggung-tanggung, mereka juga menantang Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat pengawas pertambangan untuk membuka “kotak pandora” dokumen lingkungan PT GMS ke hadapan publik.
- Tuntutan Utama: Transparansi total hasil evaluasi berkala.
- Fokus Investigasi: Pembuktian ilmiah perubahan kualitas perairan.
- Target: Kepastian hukum bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir.
“Kami mendesak agar seluruh hasil evaluasi, pengawasan, hingga dokumen lingkungan dibuka ke publik. Jika tidak ada yang ditutupi, mengapa harus tertutup?” sindir Zulyarson.
Dua Sisi Pembelaan PT GMS
Di sisi lain, Humas PT GMS, Sukirman, mencoba meredam situasi dengan berdalih bahwa bukti visual (video) pencemaran yang beredar di masyarakat adalah dokumentasi usang yang sengaja digulirkan kembali.
Menurut Sukirman, kondisi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GMS saat ini sudah jauh berbeda dan mengalami perbaikan.
- Klaim Humas: Sungai-sungai di sekitar lingkar tambang rata-rata telah dinormalisasi.
- Klaim Kondisi Air: Air di area tersebut diklaim sudah jernih dan tidak keruh lagi.
Namun, pembelaan dari pihak Humas ini justru terasa janggal dan berbenturan dengan sikap abai dari salah satu petinggi atau orang kepercayaan pemilik perusahaan yang memilih mencuci tangan dengan jawaban “tidak tahu”.
Gencarnya tekanan dari organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa memastikan kasus Laonti tidak akan menguap begitu saja. IMALAK Sultra menegaskan akan mengawal kasus ini hingga menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Sebab, ini bukan lagi sekadar soal bisnis nikel, melainkan tentang hak hidup dan masa depan ekologi Sulawesi Tenggara.
