Konawe Utara-Sultrainfo.id

Kondisi di lingkar tambang Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, mendadak memanas. Amarah masyarakat pecah setelah PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) diduga kuat mengingkari kesepakatan resmi terkait dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Tidak main-main, nilai komitmen yang diabaikan ini ditaksir menyentuh angka Rp6 miliar untuk periode 2019–2025.
Ironisnya, kebohongan ini tidak hanya menumbalkan hak masyarakat lokal, tetapi juga mencederai wibawa lembaga legislatif, kepolisian, dan pemerintah daerah yang ikut menyaksikan serta menandatangani kesepakatan tersebut.
Kronologi ‘Blunder’ Dua Minggu PT BKA
Konflik ini berakar dari sebuah pertemuan resmi pada 18 Mei 2026. Di atas kertas Berita Acara yang sah, PT BKA mengakui kewajiban dana PPM mereka dan berjanji akan segera merealisasikannya dalam waktu 14 hari.

Namun, hingga tenggat waktu (deadline) dua minggu tersebut berakhir, jangankan realisasi fisik, tanda-tanda itikad baik dari pihak korporasi pun dinilai nihil.
”Kesepakatan dibuat di hadapan Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Tetapi setelah dua minggu berlalu, tidak ada realisasi yang jelas. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas Iswanto, salah satu perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang.
Poin-Poin Penting Kesepakatan yang Dilanggar
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin krusial yang kini menjadi pemantik konflik di lapangan:
- Pengakuan Utang PPM: PT BKA mengakui adanya kewajiban dana PPM sekitar Rp6 miliar (akumulasi periode 2019–2025).
- Tenggat Waktu Realisasi: Perusahaan berkomitmen mengeksekusi program pemberdayaan maksimal dua minggu setelah Berita Acara ditandatangani.
- Klausul Ultimatum: Dalam kesepakatan tertulis, disebutkan secara gamblang bahwa jika dalam dua minggu program tidak berjalan, masyarakat berhak melakukan aksi pendudukan jalan kabupaten.
Jalur Logistik Dump Truck Lumpuh Total
Karena merasa hanya diberi “janji surga”, masyarakat lingkar tambang akhirnya mengeksekusi klausul ultimatum tersebut. Jalur kabupaten yang selama ini menjadi urat nadi operasional Dump Truck (DT) milik PT BKA kini diduduki dan diblokade total oleh warga.
Masyarakat menegaskan, aksi ini bukanlah tindakan anarkis yang spontan, melainkan bentuk penegakan kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui bersama oleh pihak manajemen perusahaan sendiri.
Ujian Kredibilitas Korporasi dan Wibawa Pejabat Negara
Sikap PT BKA yang dinilai meremehkan forum resmi ini memicu gelombang desakan baru. Masyarakat kini meminta DPRD Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten, dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam melihat harga diri institusi mereka diabaikan oleh pihak swasta. Evaluasi total terhadap izin dan komitmen sosial PT BKA kini berada di meja hijau pemerintah.
”Jika kesepakatan yang ditandatangani bersama DPRD, pemerintah, dan kepolisian saja tidak dijalankan, lalu apa jaminan masyarakat dapat mempercayai komitmen perusahaan di masa mendatang?” pungkas Iswanto retoris.
Kasus ini kini menjadi ujian super serius bagi PT BKA. Taruhannya bukan lagi sekadar angka Rp6 miliar, melainkan sisa kredibilitas perusahaan untuk bisa terus beroperasi di bumi Konawe Utara.
