KONAWE SELATAN-Sultra info.id

Riuh mesin kendaraan berat kini menjadi menu sehari-hari warga Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Kehadiran infrastruktur tambang milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) berupa jalan pengangkutan (hauling) dan dermaga (jetty) kini menuai protes keras. Pasalnya, proyek vital korporasi tersebut berdiri kokoh di tengah-tengah permukiman padat dan hanya berjarak puluhan meter dari teras rumah warga.
Operasional tambang yang awalnya menjanjikan kesejahteraan, alih-alih justru menyisakan keluhan lingkungan dan sosial yang mendalam bagi masyarakat setempat.
Asap Debu dan Bayang-Bayang Bahaya
Bagi warga Ulusawa, dampak lingkungan bukan lagi sekadar ancaman di atas kertas, melainkan realitas pahit yang harus mereka hirup setiap hari. Polusi debu yang pekat dilaporkan terus mengotori udara dan mengancam kesehatan pernapasan warga.
”Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ungkap salah seorang warga Desa Ulusawa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (21/6/2026).
Tak hanya masalah polusi udara, deru konstan dari armada truk pengangkut yang padat melintasi jalan hauling juga memicu kebisingan ekstrem dan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi anak-anak di pemukiman tersebut. Posisi jetty yang terlalu menjorok ke bibir pantai pun dituding mempercepat erosi tanah dan mencemari wilayah perairan yang menjadi ruang hidup warga.
Dugaan Manipulasi Izin: “Dikira Talud, Ternyata Dermaga Tambang”
Di balik bentangan fisik proyek tersebut, warga mengendus adanya ketidakberesan dalam proses perizinan dan transparansi. Masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak PT GMS sebelum mega proyek ini menyentuh tanah desa mereka.
Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah dugaan manipulasi dokumen persetujuan warga. Warga membeberkan bahwa mereka sempat diminta menandatangani dokumen yang awalnya disosialisasikan untuk pembangunan talud pemecah ombak guna melindungi desa dari abrasi. Namun belakangan, dokumen tersebut ditengarai dialihkan secara sepihak sebagai basis legalitas pembangunan dermaga perusahaan.
”Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya 30 orang yang bertanda tangan,” jelas sumber warga tersebut.
Meski hanya segelintir orang yang menandatangani tanpa ada konfirmasi lanjutan ke pemerintah desa maupun mayoritas masyarakat, proyek jetty ini tetap dipaksakan berjalan. Warga menduga kuat terjadi pengalihan peruntukan proyek secara sepihak dari fasilitas publik untuk masyarakat menjadi infrastruktur komersial tambang.
Prahara Royalti Rp5.000 Per Metrik Ton
Ketegangan kian meruncing seiring berembusnya kabar mengenai aliran dana royalti operasional dermaga. Alih-alih mengalir ke kas desa atau kompensasi warga yang terdampak langsung, royalti penuh diduga masuk ke kantong pribadi.
Warga menyebut nama Herman Pambahako, seorang tokoh masyarakat di Laonti, sebagai penerima royalti eksklusif sebesar Rp5.000 per metrik ton atas operasional jetty tersebut. Ketimpangan distribusi ini memicu kecemburuan sosial yang memperparah penolakan warga.
Situasi makin memanas setelah PT GMS dilaporkan kembali mengaktifkan dermaga (Jetty Dua) yang berada dekat pemukiman, setelah sempat vakum selama beberapa bulan.
”Ya, dari dua bulan lalu mereka gunakan dan sudah banyak kali pengapalan,” tambah warga tersebut melalui pesan singkat.
Desakan Intervensi Pemerintah Pusat
Merasa hak-hak ekologis dan ruang hidupnya dirampas, warga Desa Ulusawa kini melayangkan desakan keras. Mereka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan hingga Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan memeriksa dan meninjau ulang seluruh izin hauling serta operasional Jetty Dua PT GMS.
Masyarakat menuntut adanya penegakan hukum yang tegas dan transparansi total demi memastikan kepatuhan korporasi terhadap regulasi lingkungan hidup serta perlindungan hak asasi masyarakat lingkar tambang di Laonti.
