KEFANEMANU-Sultra info.id

Dunia kedokteran dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang kabar duka yang mendalam. Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha, seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada akhir Juni 2026, menyisakan tanda tanya besar.
Peristiwa ini memicu gelombang keprihatinan luas setelah muncul dugaan kuat bahwa korban mengalami tekanan psikologis berat. Tekanan tersebut disinyalir akibat adanya intimidasi verbal berkelanjutan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU saat dr. Icha menjalankan tugas pelayanan medis.
Menanggapi fenomena pelik ini, dr. Landy Revey Manorek, SpAn-TI., SH., MH (Staf ahli Bidang Kedokteran DPP Wawasan Hukum Nusantara) memberikan analisis mendalamnya dari dua kacamata krusial: kesehatan mental (mental health) dan hukum.
Fenomena Workplace Bullying dan Kerentanan Mental Tenaga Kesehatan
Menurut dr. Landy, profesi dokter secara alamiah sudah memiliki tingkat tekanan kerja yang sangat tinggi. Beban pelayanan, tanggung jawab atas keselamatan nyawa pasien, hingga tuntutan profesionalitas adalah makanan sehari-hari. Namun, kondisi ini bisa menjadi bom waktu jika ditambah dengan perlakuan intimidatif.
”Tekanan psikologis yang berlangsung terus-menerus dapat memunculkan perasaan tidak berdaya (learned helplessness). Ini adalah kondisi di mana seseorang merasa tidak memiliki kemampuan lagi untuk mengubah situasi yang dihadapinya, sehingga risiko gangguan kesehatan mental melonjak tajam,” urai dr. Landy dalam ulasannya.
Paparan intimidasi verbal yang berulang di lingkungan kerja (workplace bullying) terbukti klinis dapat memicu Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecemasan, hingga depresi mayor. Gejalanya sering kali tidak terlihat dari luar—mulai dari menarik diri, gangguan tidur, rasa bersalah berlebih, hingga munculnya pikiran untuk mengakhiri hidup.
Sayangnya, stigma terkait kesehatan mental di kalangan tenaga medis sendiri masih tinggi. Banyak nakes memilih memendam tekanan karena takut dianggap “lemah” oleh sejawat atau institusi.
Meniti Benang Merah Hukum: Dari Abuse of Power hingga Psychological Autopsy
Dari sisi hukum, dr. Landy menegaskan bahwa jika dugaan intimidasi oleh oknum pejabat publik ini terbukti, maka ada konsekuensi hukum serius yang menanti. Sebagai penyelenggara negara, anggota DPRD terikat pada kode etik dan kewajiban hukum untuk bertindak profesional.
Jika terbukti menggunakan pengaruh politik atau jabatan untuk mengintimidasi nakes, tindakan tersebut masuk dalam kategori abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang memiliki konsekuensi etik, administratif, hingga pidana
Namun, dr. Landy juga menggarisbawahi tantangan terbesar aparat penegak hukum dalam kasus seperti ini, yaitu membuktikan hubungan kausal (sebab-akibat) antara tindakan intimidasi verbal dengan kematian korban.
Untuk itu, pembuktian tidak bisa sembarangan. Selain membutuhkan keterangan saksi di IGD RS Leona dan bukti komunikasi elektronik, diperlukan pendekatan ilmiah khusus.
“Pendekatan psychological autopsy (autopsi psikologis) sangat diperlukan untuk menilai dan merekonstruksi kondisi mental psikologis korban sebelum meninggal dunia,” jelas dr. Landy.
Alarm Keras untuk Sistem Perlindungan Nakes
Kasus ini telah memantik respons dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten TTU melalui Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo, bersama Kementerian Kesehatan, telah memberikan perhatian serius dan mendukung penuh proses penyelidikan oleh Polres TTU.
Bagi dr. Landy, kasus dr. Icha harus menjadi momentum evaluasi total. Ia merumuskan beberapa rekomendasi krusial bagi para pemangku kepentingan:
- Untuk Lembaga Legislatif: Penegakan kode etik secara konsisten dan tanpa pandang bulu terhadap anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.
- Untuk Institusi Kesehatan: Rumah sakit wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman secara psikososial, memiliki whistleblowing system (sistem pelaporan) yang aman, serta menyediakan layanan dukungan psikologis bagi nakes.
- Untuk Media dan Masyarakat: Menjaga etika pemberitaan agar tidak memicu efek imitasi (Werther effect), namun tetap mengawal kasus ini secara objektif, transparan, dan adil.
”Lebih dari sekadar mencari siapa yang bersalah, tragedi ini harus menjadi pelajaran mahal agar kita mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan mendukung kesehatan mental para garda terdepan kesehatan kita,” pungkas dr. Landy.
