KendariSultra info.id

Impian ratusan warga Sulawesi Tenggara untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci berujung pilu. Sebuah sindikat perjalanan umrah ilegal yang digerakkan oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG) akhirnya berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

​Tidak main-main, dalam kasus yang merugikan ratusan jemaah hingga miliaran rupiah ini, polisi menerapkan strategi berlapis. Tak sekadar menjerat pelaku dengan pasal penipuan, penyidik juga resmi memiskinkan para tersangka menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi melacak dan menyita aset hasil kejahatan mereka.

​Kerugian Mencapai Rp7 Miliar, Rumah Mewah Disita

​Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (26/6/2026), Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan skala kerugian yang ditimbulkan oleh biro perjalanan bodong ini sangat masif.

​”Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah. Total nilai kerugian ditaksir menyentuh angka Rp7 miliar,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo.

​Saat ini, dua petinggi PT TRG cabang Kendari telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IGM (Kepala Cabang) dan AN (Manager).

​Untuk memulihkan kerugian para korban, Polda Sultra bergerak cepat menggandeng perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, satu unit rumah tipe 36/91 M² yang terletak di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, telah resmi disita berdasarkan izin Pengadilan Negeri Kendari sebagai salah satu bukti TPPU.

​”Kami ingin memberikan keadilan yang nyata. Penerapan pasal TPPU ini adalah komitmen kami agar uang dan aset yang dilarikan tersangka bisa ditelusuri dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian para korban,” tegas Wisnu.

​Satgas Haji Ilegal Mulai Tunjukkan Taring

​Pengungkapan kasus besar ini menjadi bukti nyata keseriusan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal yang baru-baru ini dibentuk oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia.

​Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dari agen travel nakal yang memanfaatkan antusiasme ibadah umat Muslim.

​”Masyarakat harus sangat waspada. Jangan mudah tergiur dengan tawaran paket umrah atau haji dengan harga murah yang tidak masuk akal atau tawaran lain yang mencurigakan,” imbau Kombes Pol. Iis Kristian.

​Tips Aman dari Kemenag Sultra: Cek Lewat Aplikasi “SATU HAJI”

​Merespons maraknya kasus ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Muhammad Lalan Jaya, memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajaran Polda Sultra. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan protektif sebelum menyetor uang ke biro perjalanan.

​”Kami terus mengingatkan masyarakat, terutama yang belum pernah memiliki pengalaman ke luar negeri, untuk selalu memeriksa legalitas agen travel. Pastikan travel tersebut berizin resmi. Caranya sangat mudah, tinggal cek langsung melalui aplikasi SATU HAJI,” tutup H. Muhammad Lalan Jaya.

​Kini, proses hukum terhadap IGM dan AN terus berjalan secara profesional. Polda Sultra memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau demi kembalinya hak-hak para calon jemaah yang terzalimi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *