Konawe Selatan-Sultrainfo.id

Isu mengenai adanya rumah warga bernama Pak Made yang disebut mengalami kerusakan akibat getaran aktivitas alat berat PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya terjawab melalui forum mediasi yang melibatkan warga, pihak yayasan, aparat desa, dan aparat penegak hukum.

Pihak yayasan yang selama ini mengelola serta memonitor rumah tersebut menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kerusakan plafon rumah yang sempat viral dipastikan bukan disebabkan oleh aktivitas alat berat PT WIN.

Perwakilan yayasan, Marwan, menjelaskan bahwa rumah Pak Made merupakan rumah binaan yang berada di bawah pengawasan yayasan selama kurang lebih 12 tahun berdasarkan perjanjian resmi. Menurutnya, kerusakan plafon yang terjadi merupakan kerusakan lama yang telah berlangsung bertahun-tahun akibat faktor usia bangunan.

“Kalau plafon yang jatuh itu memang sudah lama. Bahkan sekitar lima tahun lalu sudah mengalami kerusakan. Jadi bukan karena aktivitas PT WIN,” ujar Marwan saat mediasi bersama warga dan aparat, Sabtu (30/5/2026).

Ia menegaskan bahwa yayasan tidak memiliki kepentingan dengan pihak mana pun dan menyampaikan klarifikasi tersebut secara objektif untuk meluruskan fakta yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak pro tambang dan juga tidak kontra tambang. Tetapi untuk rumah itu kami yang bertanggung jawab dan mengetahui kondisinya. Kerusakan tersebut bukan karena aktivitas pertambangan, melainkan sudah terjadi sejak lama. Jadi jangan sampai rumah binaan kami dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disambut dukungan warga Dusun IV Desa Torobulu yang hadir dalam mediasi. Sejumlah warga meminta agar informasi yang tidak sesuai fakta tidak lagi disebarkan karena berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu kondusivitas desa.

Sebelumnya, polemik aktivitas alat berat PT WIN di sekitar permukiman warga juga telah mendapat perhatian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tim Bareskrim turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengecekan lapangan terhadap lokasi yang sempat viral di media sosial.

Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan nikel di area yang dipersoalkan. Lokasi yang diperiksa diketahui merupakan area yang digunakan untuk kegiatan sosial dan penataan lahan guna mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan drainase, penyediaan sumur air bersih, serta perataan lahan fasilitas umum.

Direktur Utama PT Wijaya Inti Nusantara, Muh. Nur Iman Djalani, kembali menegaskan bahwa alat berat perusahaan berada di lokasi atas permintaan masyarakat dan pemerintah desa untuk membantu pembangunan fasilitas umum, bukan untuk melakukan kegiatan penambangan.

“Dari awal memang lokasi ini bukan lokasi penambangan. Jika dilihat dari kondisi materialnya, tidak terdapat kandungan nikel yang menjadi objek penambangan. Kehadiran alat berat di lokasi semata-mata untuk membantu kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan sumur air bersih, drainase, dan penataan lahan,” jelas Nur Iman.

Meski demikian, PT WIN tetap menghormati langkah Dittipidter Bareskrim Polri yang menetapkan penghentian sementara aktivitas di area tersebut guna menjaga situasi sosial dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Nur Iman, perusahaan berkomitmen untuk selalu kooperatif terhadap setiap proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum serta menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami menghormati seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum. PT WIN akan selalu taat terhadap aturan dan instruksi pemerintah demi menjaga stabilitas, ketertiban, serta hubungan baik dengan masyarakat lingkar tambang,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak yayasan serta hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Bareskrim Polri, masyarakat berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara bijak berdasarkan fakta dan data yang valid, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *