Kendari-Sultrainfo.id

Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari diselimuti asap hitam pekat pada Rabu, 15 Oktober 2025. Asap tersebut berasal dari ban bekas yang dibakar oleh ratusan massa dari Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) sebagai puncak kekecewaan mereka atas penundaan proses konstatering (pencocokan batas objek sengketa) lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba.
Aksi yang diwarnai orasi berapi-api ini menjadi luapan amarah massa yang merasa digantung tanpa kepastian. Mereka menuntut PN Kendari untuk segera merealisasikan pelaksanaan konstatering yang merupakan bagian dari eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

”Kami datang untuk meminta kejelasan, bukan janji-janji lagi. Putusan sudah inkrah, mengapa eksekusinya ditunda? Hak kami dipertaruhkan di sini,” teriak salah seorang orator di tengah kerumunan massa.
Penundaan yang tanpa pemberitahuan jelas ini memicu berbagai spekulasi di kalangan anggota Kopperson, termasuk isu bahwa proses konstatering telah dibatalkan. Hal inilah yang menyulut emosi massa hingga melakukan aksi bakar ban sebagai simbol matinya keadilan.
Menanggapi eskalasi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Kendari, Arya Putra Negara, akhirnya menemui perwakilan massa. Di hadapan para pengunjuk rasa dan awak media, Arya dengan tegas membantah isu pembatalan.
”Saya luruskan, tidak ada pembatalan. Agenda konstatering pada hari ini memang tidak terlaksana, namun akan diagendakan ulang. Ini bukan pembatalan,” tegas Arya.
Ia menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena proses penetapan akan dilakukan langsung oleh Ketua PN Kendari yang baru. “Kami pastikan akan ada penjadwalan ulang melalui penetapan dari Ketua Pengadilan yang baru nanti,” tambahnya, mencoba meredam suasana.
Penegasan serupa datang dari Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, yang turut mendampingi massa. Ia meminta seluruh anggota untuk tidak terprovokasi oleh isu liar yang menyebut adanya pembatalan.
”Putusan ini sudah inkrah, artinya ini adalah perintah Undang-Undang, perintah Negara. Tidak ada satu instansi pun di negeri ini yang bisa membatalkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” lugas Fianus.
Menurutnya, penundaan ini murni masalah teknis dan administratif di internal pengadilan, bukan pembatalan substansi putusan. Ia memastikan akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak kliennya sepenuhnya dieksekusi oleh negara melalui pengadilan.
Meski telah mendapat jaminan, massa Kopperson menyatakan akan terus memantau dan siap kembali dengan jumlah yang lebih besar jika PN Kendari tidak segera memberikan jadwal pasti pelaksanaan konstatering lahan Tapak Kuda. Aksi hari ini berakhir setelah perwakilan massa merasa cukup mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak pengadilan.
