Kendari-Sultrainfo.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Bende pada Rabu (17/9/2025), dengan fokus utama pada pengelolaan retribusi parkir dan sampah.​

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, mengungkapkan bahwa PAD merupakan sumber vital untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Namun, selama ini penerapannya masih terkendala oleh berbagai masalah, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan maraknya praktik pungutan liar (pungli).​

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan semua pihak, mulai dari aparat pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat, memiliki pemahaman yang jelas agar aturan bisa diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Amir Hasan.​

Amir Hasan menambahkan bahwa hasil dari pajak dan retribusi—khususnya dari parkir dan sampah—akan digunakan untuk membiayai program pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, layanan pendidikan, dan kesehatan.

​”Keberhasilan peningkatan PAD sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Dan kesadaran itu tidak akan lahir jika masyarakat tidak tahu aturannya. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting,” tegasnya.​

Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Gunawan Dj., SH., MH., menambahkan bahwa regulasi ini disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam implementasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *