Kendari-Sultrainfo.id

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Kota Kendari, Hermawaty, ST, menegaskan bahwa setiap pengunjung Pantai Nambo wajib membayar retribusi masuk, tanpa terkecuali. Pernyataan tegas ini disampaikan untuk memastikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari tercapai, sekaligus menegakkan prinsip kesetaraan bagi seluruh masyarakat.​

Hermawaty, yang baru menjabat sebagai Plt. Kadis Parekraf selama tiga bulan, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk dirinya dan keluarga. “Saya sendiri saja dan keluarga, saya harus bayar retribusi masuk,” ujarnya saat diwawancarai oleh Sultrainfo.id di Kantor Walikota Kendari.

Ia juga menegaskan akan menindak tegas bawahannya yang mencoba menggunakan namanya untuk menghindari pembayaran.​Pernyataan ini sejalan dengan arahan Walikota Kendari, Siska Karina Imran, yang juga memberikan contoh dengan ikut membayar karcis masuk saat berkunjung ke Pantai Nambo. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi dan memastikan semua pengunjung mendapatkan perlakuan yang sama.

​Target PAD Meningkat Signifikan​

Hermawaty mengungkapkan, target PAD yang ditetapkan untuk Dinas Parekraf pada tahun 2025 awalnya sebesar Rp 300 juta. Namun, berkat capaian yang hampir menyentuh target, terjadi penyesuaian anggaran yang menaikkan target menjadi Rp 500 juta.​”Realisasi saat ini sudah di angka 96,28%,” imbuhnya.

Peningkatan target ini menunjukkan optimisme pemerintah kota terhadap potensi pariwisata, khususnya Pantai Nambo, sebagai sumber pemasukan daerah yang signifikan.

​Fokus pada Peningkatan Layanan dan Kesejahteraan Masyarakat​

Selain fokus pada PAD, Hermawaty juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan di Pantai Nambo. Sesuai arahan Walikota, ia meminta para petugas untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan bagi para pengunjung.​”Semakin banyak pengunjung yang datang, semakin besar PAD yang masuk dan semakin sejahtera juga petugasnya,” jelas Hermawaty.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga berdampak positif pada pelaku UMKM yang berjualan di sekitar pantai, yang merupakan bagian dari program pemerintah kota untuk memberdayakan masyarakat setempat. Dengan demikian, peningkatan retribusi tidak hanya menguntungkan pendapatan daerah, tetapi juga turut menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *