Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara mengejutkan mengunjungi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9/2025).

Pertemuan ini menjadi sorotan, terutama saat Yusril menemui Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan.​Dalam dialognya, Yusril menyebut Delpedro bersikukuh tidak bersalah atas tuduhan yang disangkakan.

“Saya tanya apakah mereka telah melakukan pembelaan yang sesungguhnya… dia mengatakan sudah. Dan dia mengatakan, ‘saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah’,” ujar Yusril menirukan ucapan Delpedro.​

Yusril mengakui bahwa kepolisian telah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kementeriannya bertugas untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan seluruh hak-hak tersangka terpenuhi.​

“Akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi. Ini tugas kami,” tegasnya.​

Opsi Keadilan Restoratif​

Dalam kunjungan tersebut, Yusril juga membuka wacana tentang kemungkinan keadilan restoratif atau restorative justice bagi Delpedro. Opsi ini menjadi angin segar di tengah kasus yang menjerat Delpedro, yang dijerat pasal berlapis terkait penghasutan aksi anarkis dan keterlibatan anak.

​”Apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak? Ataukah restorative justice antara penyidik dengan tersangka Delpedro? Kalaupun tidak, saya katakan ya, Anda harus hadapi di pengadilan,” jelas Yusril.

​Seperti diketahui, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam serangkaian demonstrasi di Jakarta.

Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.​Pertemuan antara Yusril dan Delpedro ini seakan menjadi indikasi bahwa pemerintah, melalui Kemenko Polhukam, akan memantau ketat proses hukum yang berjalan. Wacana keadilan restoratif yang dilemparkan Yusril juga menimbulkan pertanyaan apakah ada celah untuk mengakhiri kasus ini di luar jalur pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *