Kendari-Sultrainfo.id

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 yang berfokus pada reformasi regulasi untuk kemudahan investasi.
Acara yang dihadiri ribuan peserta dari seluruh Indonesia ini digelar di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menekankan bahwa regulasi adalah kunci percepatan pembangunan daerah. Menurutnya, daerah yang lambat dalam mereformasi aturannya akan tertinggal. “Dampaknya bukan hanya pada lambatnya arus investasi, tetapi juga terhambatnya inovasi serta berkurangnya daya tarik daerah bagi investor,” tegas Gubernur.
Gubernur Andi Sumangerukka juga menyebut Rakornas ini sebagai momentum penting untuk menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan, produk hukum yang berkualitas berasal dari perencanaan yang matang, partisipasi masyarakat, dan evaluasi berkelanjutan.

Kolaborasi Pusat-Daerah dan Perspektif Baru
Rakornas PHD 2025 menghadirkan tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya; dan Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie.
Kehadiran Kadin dan Kementerian Ekonomi Kreatif dinilai sebagai upaya Mendagri untuk memberikan perspektif wirausaha bagi kepala daerah.
Saat membuka acara, Mendagri Tito Karnavian menjabarkan empat poin penting dalam penyusunan peraturan daerah yang efektif: substansi aturan yang tepat, penegakan hukum yang adil, sarana dan prasarana hukum yang memadai, serta mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Mendagri juga menyoroti pentingnya kepemimpinan dengan visi entrepreneurship bagi kepala daerah. Ia berharap para pemimpin daerah mampu mengenali dan mengoptimalkan potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lima Strategi Peningkatan PADLebih lanjut, Mendagri memaparkan lima strategi utama untuk mendongkrak PAD:
- Mempermudah ruang usaha dan investasi swasta.
- Menyederhanakan regulasi daerah. * Meningkatkan tata kelola BUMD dan BLUD.
- Menjamin situasi politik dan keamanan yang kondusif. * Mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).Sebagai bagian dari Rakornas, dilakukan penandatanganan berita acara komitmen kepatuhan pemerintah daerah dan penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Acara ini merupakan Rakornas PHD yang keempat dan dihadiri oleh 4.125 peserta dari seluruh Indonesia, menunjukkan tingginya komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat produk hukum demi pembangunan yang lebih baik.
