JAKARTA – Sultrainfo.id.
Tim Khusus Polri pada Selasa 30 Agustus 2022, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Reka adegan dimulai sekira pukul 10.00 hingga 17.10 WIB. Rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat, yakni di lokasi pertama di sebuah aula menjadi lokasi penggantian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Lokasi kedua adalah di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Adegan itu disebut jadi proses perencanaan Irjen Ferdy Sambo kala itu untuk merancang skema pembunuhan berencana.
Lalu, lokasi ketiga berada di rumah dinas (rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. Di mana lokasi itu diketahui menjadi titik tempat eksekusi penembakan Brigadir J.
Namun hingga rekonstruksi pembunuhan Brigadir J usai. Reka adegan tidak memperlihatkan adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab sampai saat ini Putri Candrawathi bersikukuh jika Brigadir J telah melakukan dugaan pelecehan terhadapnya.
Termasuk juga Ferdy Sambo yang menyebut menembak Brigadir J karena kesal yang tidak bisa terbendung. Menurut Sambo, Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya tersebut.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, diantaranya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf atau KM, dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Selama proses rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak pengawas eksternal.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, rekontruksi dilangsungkan pada puku 10.00 WIB. Beberapa pihak dari eksternal Polri seperti Komnas HAM dan Kompolnas turut mengawasi jalannya rekonstruksi.
Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. Totalnya, ada 78 adegan reka ulang yang akan dilakukan.
“Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Polri pun memulai tahapan demi tahapan untuk merangkai potongan-potongan cerita dari reka adegan pembunuhan Brigadir J. Di reka adegan tersebut juga diperlihatkan masing-masing aktivitas dari para tersangka sebelum kematian Ferdy Sambo.Di momen tersebut tampak Ferdy Sambo berbincang-bincang santai dengan sang istri Putri Candrawathi. Tampak Ferdy Sambo juga mengelus-elus kepala dari sang istri. Ferdy Sambo tampak menggunakan handy talky (HT) di samping Putri Candrawathi. Terlihat adanya adegan bercakap-cakap di antaranya.
Dalam rekonstruksi tersebut juga ditampilkan adanya reka adegan Brigadir J yang duduk di lantai. Sementara di sampingnya ada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dalam posisi tidur di kasur. Situasi tersebut diduga seolah-olah tengah berada dalam sebuah kamar. Setelahnya, dalam adegan 14 tampak Putri Candrawathi tengah melakukan panggilan telepon dalam posisi tidur menggunakan ponsel.
Setelah itu, rekonstruksi kedua dilakukan untuk peristiwa yang memang terjadi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi di lokasi ketiga atau rumah dinas ini menggambarkan peristiwa 8 Juli 2022, di mana Brigadir J ditembak hingga akhirnya meninggal dunia. Dalam reka adegan, Ferdy Sambo melakukan komunikasi dengan Bharada E di ruang tengah. Kemudian reka adegan berpindah ke kebun atau halaman rumah dinas Ferdy Sambo. Kebun atau halaman ini dekat dengan garasi rumah dinas.
Di ruang tengah sudah berada Bharada E yang siap menghabisi nyawanya atas perintah Ferdy Sambo. Tampak dalam reka adegan Brigadir J ada di ruangan itu. Terlihat, Brigadir J dengan posisi tubuh yang merendah dan tangan memohon meminta agar dirinya tidak ditembak oleh Bharada E yang mengacungkan senjata ke Brigadir J.
Kemudian pada reka ulang selanjutnya, tampak Bharada E digantikan oleh peran pengganti saat menodongkan senjata ke Brigadir J. Dalam posisi itu, terlihat Ferdy Sambo berada di sampingnya dan seperti memberi arahan untuk menembak.
Digelarnya rekonstruksi tersebut juga menjadi momen pertama kalinya Ferdy Sambo memakai baju tahanan berwarna oranye, begitupun tiga tersangka lainnya. Bharada E, Kuwat Maruf atau KM, dan Brigadir Ricky Rizal. Hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tidak menggenakan pakaian tersangka. Itu karena Putri Candrawathi belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pantauan via akun Youtube Polri TV, terlihat detik-detik Brigadir J dieksekusi di dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam rekonstruksi ini memperlihatkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menodongkan pistol ke arah Brigadir J.
Momen tersebut terjadi di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo, tepatnya di dekat meja makan dan tangga menuju lantai dua.
Tampak Brigadir J menunduk dan mengangkat kedua tangannya, seraya memohon ke arah Bharada E agar tidak menembaknya.
Untuk diketahui, sebelum momen ini terjadi, sejumlah adegan telah memperlihatkan bagaimana adanya arahan yang disampaikan oleh Irjen FS alias Ferdy Sambo terjadi di tempat yang sama kepada Bharada E.
Saat arahan itu berlangsung, terpantau Brigadir J yang sedang berada di halaman belakang rumah dinas dipanggil oleh tersangka lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka RR alias Ricky Rizal. Mereka memanggil Brigadir J untuk diminta masuk ke ruang tengah.
Namun tak disangka, di ruang tengah sudah berada Bharada E yang siap menghabisi nyawanya atas perintah Ferdy Sambo. Meski begitu, dalam adegan ini, Ferdy Sambo tidak nampak berada di ruang tengah, tempat terjadinya perkara.
Usai penembakan Bharada E terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tampak mendekati jasad Brigadir J yang terlungkup di samping tangga rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Hal itu diperlihatkan dalam siaran langsung rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hanya saja, tidak tampak jelas apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap jenazah Brigadir J. Dia kemudian memeragakan adanya pistol di tangannya dan menembaki dinding tangga atas.
Berdasarkan keterangan Mabes Polri, Ferdy Sambo sengaja membuat alibi adanya tembak menembak antara tersangka Bharada E dengan Brigadir J. Adegan itu pun sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak Polri.
Setelah menembaki dinding atas tangga, Ferdy Sambo tampak kembali ke jasad Brigadir J seperti sedang membuat jejak sidik jari almarhum di pistol tersebut. Setelah itu Ferdy Sambo kemudian tampak meninggalkan almarhum.
Terdapat momen menarik yang terpantau Liputan6.com via TV Polri, yakni saat pertemuan Irjen Ferdy Sambo dengan Bharada E alias Richard Eliezer di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta
Pertemuan itu terjadi sesaat setelah Irjen Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal. Tampak sebuah arahan disampaikan terhadap Ricky di ruang pribadi Sambo.
Ricky pun langsung menyampaikan pesan itu kepada Richard yang berada di lantai dasar. Setelah menerima pesan itu, terlihat Richard langsung datang menghadap Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.
Namun ada yang menarik dalam reka adegan tersebut. Berbeda dengan pertemuan Ferdy Sambo dengan Ricky yang bertatap langsung, kini pihak kepolisian mengganti peran Bharada E dengan orang lain saat dihadapkan dengan Ferdy Sambo.
Terlihat peran pengganti menggunakan pakaian berwarna merah, bertuliskan Polisi. Bermasker hitam dan Berkalung tagname tersangka Richard.
Sementara di depannya, Ferdy Sambo mengenakan pakaian bertulis tahanan. Ferdy Sambo lebih sering menatap ke Bharada E, sesekali menoleh ke kanan dan kiri.
Memasuki adegan 37, Bharada E kembali memerankan sendiri ketika dia keluar rumah menuju mobil. Di adegan ke 38, Bharada E membuka pintu mobil untuk mengambil pistol.
Selain itu, Bharada E juga digantikan oleh peran pengganti, awalnya Bharada E tampak menodongkan senjata ke arah peran pengganti Brigadir J yang dalam posisi membungkuk dengan kedua tangan sedikit terangkat.
Kemudian pada reka ulang selanjutnya, tampak Bharada E digantikan oleh peran pengganti saat menodongkan senjata ke Brigadir J. Dalam posisi itu, terlihat Ferdy Sambo berada di sampingnya dan seperti memberi arahan untuk menembak.
Pistol hanya dipegang oleh peran pengganti Bharada E. Sementara tangan Ferdy Sambo hanya terlihat terikat kabel ties tanpa memegang apapun.
Penembakan pun diduga terjadi di samping tangga. Setelahnya, Brigadir J mengambil posisi terlungkup seakan telah menerima tembakan dan meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bharada E yang digantikan oleh orang lain saat reka adegan bertemu dengan Ferdy Sambo, merupakan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi ini atas permintaan LPSK,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa 30 Agustus 2022.
Adapun sebelumnya diketahui jika memang rekomendasi penggunaan peran pengganti Bharada E dalam rekonstruksi sempat dilayangkan LPSK, karena khawatir akan menerima tekanan psikis apabila bertemu dengan Ferdy Sambo.
“LPSK akan koordinasikan dengan penyidik supaya tidak bertemu FS, demi kepentingan E dan kepentingan proses hukum,” kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.
Dia menyarankan agar Bharada E menggunakan pemeran pengganti bila harus tetap mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
“Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik,” ucapnya.
Tim penasihat hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.
Hal itu disampaikan Kamaruddin dan Johnson Panjaitan usai dilarang mengawal jalannya rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 30 Agustus 2022.
Sebagian adegan dilakukan di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Saya akan berbicara sama Presiden, MenkoPolhukam dan Komisi III. Saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini,” kata Kamaruddin di lokasi.
Kamaruddin menerangkan, ia telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Ia mengaku meneruskan ucapan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang melarang penasihat hukum Brigadir J hadir di tengah-tengah kegiatan rekonstruksi.
“Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol, mengusir kita,” ujar dia.
Kamaruddin mengungkit pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait transparansi kasus pembunuhan Brigadir J. Katanya, semua pihak akan diundang, termasuk penasihat hukum tersangka dan penasihat korban.
“Tapi faktanya kami sampai saat detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun. tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang. Ternyata memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat,” ujar dia.
Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan melarang penasihat hukum brigadir J hadir dalam rekonstruksi.
“Iya betul,” kata dia kepada wartawan.
Andi menyebut, penyidik tidak perlu mengundang penasihat hukum dari korban. Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.
“Rekonstruksi, reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang, rekonstruksi WAJIB menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandas dia.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, meminta pengacara Brigadir J tidak berlebihan. Kehadiran pengacara di tempat rekonstruksi juga tidak signifikan.
“Jangan berlebihan juga rekonstruksi ada yang disembunyikan atau tidak, pengacara tahu apa sih, kalau diperbolehkan silakan, kalau tidak diperbolehkan, bagi saya juga tidak terlalu signifikan,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Justru pengacara harusnya mempermasalahkan ketika kasus sudah berada di pengadilan. Kalau ada ketidakwajaran bisa dipermasalahkan proses rekonstruksi tersebut.
“Lihat saja proses peradilannya malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu,” ujar Desmond.
Politikus Gerindra ini meminta kasus Ferdy Sambo jangan diributkan dengan urusan yang tidak substansial. Seharusnya fokus bagaimana memperbaiki kinerja institusi kepolisian.
Peristiwa Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo menembak Brigadir J saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan masih menjadi misteri. Karena adanya perbedaan pendapat antara para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan perbedaan keterangan itu terjadi antara Ferdy Sambo dengan Bharada E terkait dugaan penembakan kepada Brigadir J.
“Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak. Makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan,” kata Andi kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Pasalnya selama proses pemantauan rekonstruksi yang disiarkan langsung, terdapat dua kali gerakan dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas (Rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pertama, terkait Bharada E yang langsung memerankan proses penembakan terhadap Brigadir J yang hanya sendiri melakukan reka adegan. Dalam tayangan itu hanya terlihat, Brigadir J yang sempat memohon ampun lantas ditembak Bharada E.
Namun ketika timah panas telah dihempaskan Bharada E, tayangan langsung langsung terpotong dan berganti ke situasi di luar rumah. Tidak jelas apa yang terjadi hingga tayangan tersebut beralih sudut kamera.
Sementara, dalam tayangan selanjutnya langsung menampilkan reka adegan kedua yang diperankan Ferdy Sambo dengan peran pengganti Bharada E dari personel polisi. Terlihat, jika Mantan Kadiv Propam itu memerintahkan ajudannya untuk menembak Brigadir J.
Bharada E kemudian mengacungkan senjata ke Brigadir J yang sudah menunduk dan memohon kepada Irjen Sambo untuk tidak menghabisinya. Permohonan Brigadir J tak dihiraukan Sambo.
Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Brigadir J pun akhirnya tersungkur di depan tangga. Ferdy Sambo kemudian mengambil senjata Brigadir J dan menembakkan ke dinding arah tangga. Hal ini dilakukan untuk alibi polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Namun saat Sambo ambil senjata, tak terlihat apakah Sambo ikut menembak kepala Brigadir J dari jarak dekat atau tidak. Hal inilah yang belum menjawab soal dugaan apakah Sambo juga ikut menembak Brigadir J.
Atas perbedaan reka adegan dan keterangan apakah Ferdy Sambo menembak tubuh Brigadir J, Andi Rian menyerahkan itu semua untuk dibuka dan uji di pengadilan
“Nanti akan kita uji di pengadilan,” ujarnya.
Terkait keterangan Ferdy Sambo menembak Brigadir J sebanyak dua kali sempat diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana keterangan dari Bharada E.
“Itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo nembak Yosua dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.
Taufan meyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
“Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik,” ujarnya.
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat rampung digelar. Sebanyak 74 adegan diperagakan oleh masing-masing tersangka.
Ada lima tersangka dihadirkan yakni pasangan suami-istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Selain itu, Kuat Maruf atau KM Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilaksanakan secara transparan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dibuktikan dengan menghadirkan pihak eksternal dari pengacara para tersangka, LPSK. Para pihak eksternal juga mengikuti rangkaian rekonstruksi dengan lengkap mulai dari TKP pertama hingga TKP ketiga.
“Demikian juga untuk pelaksanaan rekonstruksi ini tetap yang sesuai dengan pak kapolri agar transparan aku tahu banyak objektif kita juga menghadirkan para pihak ya dari pihak eksternal ada dari pengacara para tersangka juga hadis kemudian dari pihak eksternal juga dari profesional mengikuti pertama kedua dan TKP ketiga juga mengikuti dan dari lpsk juga melakukan pendampingan terhadap hari Mulai TKP 1 yang ketiga ini”, kata Dedi di Duren III, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Sementara, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam memberikan beberapa catatan positif. Anam menerangkan, rekonstruksi secara hak asasi manusia dilaksanakan secara imprasial.
Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, B dan masing-masing tersangka.
Penyidik memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para yang memiliki kepentingan untuk pembelaan diri.
“Masing-masing pengakuan di uji dikasih kesempatan penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi. Menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam proses hak asasi manusia. Proses ini juga sesuai prinsip fair trial,” kata Anam.
Anam menaruh harapan agar kasus-kasus lain diperlakukan serupa. Menurut dia, semua tersangka diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan melakukan rekonstruksi.
“Itu satu hal yang baik,” ujar dia.
Anam juga mengapresiasi aparat kepolisian yang memegang teguh komitmen untuk mengungkap dugaan pembunuhan Brigadir J secara terbuka, transparan dan akuntabel.
“Selama proses kami tidak punya hambatan. Jadi proses secara keseluruhan bisa akses dari mulai Magelang, Saguling, di TKP Duren tiga di TKP terakhir semua proses kami ikuti, catat dengan baik,” ujar dia.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, setiap pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK memiliki sudut pandang sendiri untuk bisa menilai, mengukur dan nanti tuangkan laporan masing-masing.
“Diferensiasi fungsional untuk mempertahankan proses timsus berjalan transparan obyektif dan akuntabel,” tandas dia. (Dilansir dari Liputan6, 31/8/2022) Red.