Kendari-SultraInfo.id
Dalam keterangan pers via whatsapp, Aksan Jaya Putra(AJP) menyoroti pihak Pangkalan Angkatan Laut(LANAL) Kendari terkait berita sebelumnya Penahanan 3 Kapal Tongkang Berisi Nikel. Saya kira Pihak DANLANAL harus terbuka juga, terkait dokumen apa yang menurut mereka tidak memenuhi syarat. karena yang jelas kapal tongkang tersebut ketika berlayar itu harus punya Surat Izin Berlayar(SIB) dari Syahbandar.
“Oleh karena itu ini juga yang harus jadi catatan penting ketika LANAL Kendari menahan 3 tongkang bermuatan nikel, ini kita harus tau yang dia maksud dokumen yang tidak memenuhi syarat, dokumen yang mana? sehingga akan terang benderang.Inikan hanya pemberitaan bahwa LANAL Kendari menahan 3 Kapal tersenut karena syarat dokumen tidak memenuhi”.
Yang menjadi persoalan wewenang laut memang wewenang Angkatan Laut, tapi tongkang ini ketika dia berlayar harus melengkapi Surat Izin Berlayar(SIB) dari Syahbandar setempat. kira-kira disisi mana yang tidak konek? Kalau urusan nikel dan Lahan IUP itu bukan wewenang LANAL tapi kewenangan Kementerian ESDM dan kewenangan pihak-pihak lainnya, saya kira seperti itu.
Hal ini sesuai yang di lansir berita dari bondo.id edisi 16 April 2022. Bahwasanya KUPP Molawe Bantah 3 Unit Kapal Yang di Amankan LANAL Kendari tidak memiliki dokumen berlayar. Karena Pihak Syahbandar tidak akan memberangkatkan kapal tanpa dokumen lengkap karena itu Standar Operasional Prosedurnya (SOP).
Pernyataan ini sangat berbeda dengan pernyataan LANAL Kendari yang mengatakan 3 perusahaan ditahan karena dokumennya tidak lengkap.