Kendari-Sultra info.id

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak Tim Gakkum LLAJ Sulawesi Tenggara segera mengamankan sejumlah mobil truk milik PT St. Nickel yang bermuatan lebih (Over Load).

Aktivitas pengangkutan (hauling) material tambang tersebut dinilai bebas melintas tanpa penindakan tegas, sehingga mengancam keselamatan warga dan merusak fasilitas publik di Kota Kendari.

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menilai Tim Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Gakkum LLAJ) terkesan tutup mata. Pembiaran ini sangat disayangkan karena jalur yang dilewati merupakan area padat aktivitas masyarakat.

“LIRA Sultra menilai bahwa Tim Gakkum LLAJ Sultra terkesan membiarkan adanya aktivitas Hauling yang Over Load. Padahal sudah pernah ada korban akibat aktivitas hauling St. Nickel di tengah kota Kendari,” ujar Jefri Rembasa.

Selain penindakan kendaraan, LIRA Sultra juga meminta otoritas terkait mengevaluasi legalitas pelintasan truk tambang tersebut. menuntut tindakan preventif sebelum jatuh korban jiwa baru di jalan raya.

“LIRA juga mendesak Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Pemerintah Kota Kendari untuk mencabut Izin Dispensasi penggunaan jalan PT St. Nickel Resources ini. Jangan menunggu ada korban laka lantas (kecelakaan lalu lintas),” tegas Jefri.

Truk dengan muatan berlebih melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini merusak infrastruktur jalan publik dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

LIRA Sultra meminta Tim Gakkum LLAJ yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan menuntut adanya sanksi penyitaan unit truk yang melanggar demi keselamatan masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *