Kendari-Sultra info.id

Seorang wartawan media online SIMPULINDONESIA.COM diduga mengalami tekanan serius dari sosok yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan perusahaan tambang PT Gerbang Mitra Sejahtera (GMS), yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Dugaan intimidasi ini mencuat setelah beredarnya pesan bernada ancaman yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh pria bernama Pongki.
Pesan tersebut diduga kuat ditujukan kepada wartawan yang tengah melakukan peliputan terkait aktivitas pertambangan PT GMS.
Dalam pesan yang beredar, Pongki secara terang-terangan melontarkan kalimat yang dinilai mengandung unsur ancaman dan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Tapi awas ko buat berita yang tidak betul/bukan fakta saya cari ko gondrong,” tulisnya.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran serius terkait kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.
Kalimat tersebut tidak hanya bernada intimidatif, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menekan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Sumber internal menyebutkan, intimidasi ini diduga berkaitan erat dengan pemberitaan yang tengah disusun oleh tim SIMPULINDONESIA.COM mengenai indikasi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT GMS di wilayah operasionalnya.
Kasus dugaan pencemaran tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan mahasiswa.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atau menjawab substansi tudingan, pihak yang diduga terafiliasi dengan perusahaan justru memilih pendekatan intimidatif terhadap jurnalis.
Praktik semacam ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan transparansi publik.
Kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang seharusnya menjadi pilar utama dalam mengungkap dugaan pelanggaran, bukan malah dibungkam dengan tekanan dan ancaman.
Pengamat hukum dan kebebasan pers menilai, jika benar terjadi, tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius dan berpotensi diproses secara pidana.
“Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah masuk ranah hukum. Ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers yang dilindungi undang-undang,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Gerbang Mitra Sejahtera terkait dugaan intimidasi tersebut maupun tudingan pencemaran lingkungan yang tengah disorot.
Sementara itu, desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan semakin menguat.
Warga menuntut adanya jaminan keamanan bagi jurnalis serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik intimidasi dan pencemaran lingkungan yang mencuat.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya mencoreng dunia pers, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pers tidak boleh tunduk pada tekanan. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.
