Kendari-Sultra info.id

Tim Gabungan dari URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Sat Intelkam Polresta Kendari, dan Intel Mobil (Intelmob) Sat Brimob Polda Sultra berhasil menggulung seorang residivis kambuhan spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat).

​Pelaku berinisial SU (46), warga Kecamatan Nambo, Kota Kendari, diringkus polisi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WITA di kawasan Jalan Abeli, Petoaha, Kecamatan Abeli. SU diketahui telah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari, dengan sasarannya yang paling fatal adalah agen Mini ATM/BRI Link.

Kronologi Aksi: Manfaatkan Kelengahan Korban dan Rusak CCTV

​Aksi kriminal ini terungkap setelah salah satu korban berinisial AN (32), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Poasia, melaporkan pembobolan gerai BRI Link miliknya yang berada di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna.

​Peristiwa tersebut bermula saat karyawan gerai bernama NA meninggalkan konter sejenak untuk ke kamar kecil. Karena terburu-buru, NA lupa mengunci pintu konter, meskipun laci penyimpanan uang modal dalam keadaan terkunci.

​Melihat situasi sepi, SU bersama rekannya yang masih buron, HA, langsung berbagi peran:

  • SU masuk ke dalam konter memanfaatkan pintu yang tak terkunci, lalu dengan cepat memutar dan mencabut colokan kamera CCTV untuk menghilangkan jejak digital mereka.
  • ​Setelah situasi dirasa aman dari kamera pengawas, HA masuk ke dalam untuk merusak laci dan menguras seluruh uang modal yang ada di dalamnya. Meanwhile, SU bersiap di atas motor Honda Beat miliknya untuk memantau situasi sekitar.

​Setelah berhasil menggasak uang tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri ke rumah SU. Dari hasil kejahatan di TKP Jalan Bunggasi ini, SU mendapatkan bagian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dari HA.

Hasil Curian untuk Gaya Hidup dan Prostitusi

​Bukannya digunakan untuk hal yang bermanfaat, uang hasil kejahatan tersebut justru dihabiskan oleh SU untuk memenuhi gaya hidup dan berfoya-foya. Berdasarkan hasil interogasi mendalam, uang tersebut digunakan untuk:

  • ​Membeli 1 unit Smart TV 65 Inch merek Polytron seharga Rp 13,5 juta (diduga akumulasi dari TKP lain).
  • ​Membeli 1 buah Speaker Paspro Polytron seharga Rp 2,1 juta.
  • ​Dua kali menikmati jasa pijat/spa sebesar Rp 600.000,-.
  • ​Menyewa jasa prostitusi daring melalui aplikasi MiChat sebesar Rp 300.000,-.
  • ​Sisa uangnya habis digunakan untuk pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.

Penyelidikan Mendalam: Pelaku Merupakan Residivis Kambuhan

​Kapolresta Kendari melalui tim penyidik mengungkapkan bahwa SU bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Dari hasil pendalaman, rekam jejak SU cukup mencengangkan:

​”Pelaku merupakan residivis kasus Tindak Pidana Pencurian Elektronik (Curnik) yang sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi, masing-masing pada tahun 2005 dan tahun 2021,” tulis laporan resmi kepolisian.

​Selain itu, SU juga bernyanyi di hadapan petugas bahwa dirinya telah melancarkan aksi serupa sebanyak 5 kali di wilayah hukum Kota Kendari.

Barang Bukti yang Diamankan

​Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku maupun yang sebelumnya sempat disita warga, antara lain:

  1. ​1 unit Smart TV 65 Inch merek Polytron.
  2. ​1 buah Speaker merek Paspro Polytron.
  3. ​1 buah Jaket berwarna Cream (digunakan saat beraksi di BRI Link NIA).
  4. ​1 buah Tas selempang berwarna Coklat (digunakan saat beraksi di Warung Makan Mbak Nur).
  5. ​1 unit motor Honda Beat (sebelumnya sempat diamankan warga dan dititipkan di Polsek Poasia).

​Saat ini pelaku SU telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku (HA) yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *