Kendari-Sultra info.id

Polemik investasi pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kab. Konawe Selatan terus menuai kritikan.
Pasalnya, perusahaan yang diduga milik pengusaha Frans Kalalo itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat imbas dari terbitnya rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2024 lalu.
Surat rekomendasi yang di terbitkan oleh KLHK RI menjadi bukti nyata atas kerusakan lingkungan yang di akibatkan dari kegiatan investasi pertambangan PT. WIN di Desa Torobulu. Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan.
Seperti yang disampaikan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, terbitnya rekomendasi dari KLHK RI kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan untuk memberikan sanksi terhadap kejahatan lingkungan PT. WIN menjadi bukti nyata terjadinya kerusakan lingkungan akibat investasi pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan milik pengusaha Frans Kalalo itu.
“Rekomendasi dari KLHK RI kepada Pemda Konsel guna pemberian sanksi terhadap PT. WIN adalah bukti terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT. WIN”. Kata Hendro kepada media ini, Senin, (8/6/26).
Dia menambahkan, meskipun rekomendasi pemberian sanksi kepada PT. WIN yang di terbitkan oleh KLHK RI tidak dieksekusi atau dijalankan oleh Pemda Konsel, namun rekomendasi tersebut tetap menjadi bukti kongkrit terhadap pengrusakan lingkungan oleh PT. WIN itu sendiri.
“Kementerian tidak mungkin mengeluarkan surat rekomendasi pemberian sanksi kepada PT. WIN tanpa bukti dan hasil pemantauan lapangan yang valid”. Jelasnya
Oleh sebab itu, untuk menjaga komunikasi yang baik antar lembaga pemerintah, pihaknya meminta agar Kementerian ESDM RI untuk tidak memberikan persetujuak RKAB kepada PT. WIN sebelum sanksi atas pengrusakan lingkungan di jatuhkan oleh Pemda Konsel sesuai rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2024 lalu.
“Kami minta Kementerian ESDM RI untuk tidak menyetujui RKAB PT. WIN, karena persoalan kerusakan lingkungan belum sepenuhnya dituntaskan sebagaimana rekomendasi KLHK RI kepada Pemda Konsel”. Terang aktivis pertambangan nasional itu
Pihaknya juga meminta agar Kementerian ESDM RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup bisa turun ke lokasi PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan guna melihat langsung kondisi lingkungan serta pelanggaran kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar di wilayah tersebut.
“Kami berharap agar Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup bisa turun langsung ke lokasi WIUP PT. WIN untuk melihat kondisi lingkungan dan berbagai pelanggaran kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar”. Harapnya
Terakhir, pihaknya mengatakan akan terus mengawal polemik pengrusakan lingkungan akibat kegiatan investasi pertambangan PT. WIN sampai sanksi berat dijatuhkan.
“Jangan ada yang kebal hukum sekalipun pengusaha sekelas FK, karna sejatinya hukum mengajarkan kita arti keadilan dan kesetaraan (equality before the law)”. Tutupnya
