Jakarta-Sultrainfo.id

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang pemerintah sebagai solusi sertifikasi tanah gratis bagi rakyat kecil, kini tengah mendapat sorotan tajam. Alih-alih disambut antusias, minat masyarakat terhadap program strategis nasional ini justru dinilai kian merosot.

​Komisi II DPR RI melalui Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang merupakan politisi senior Golkar, membongkar akar masalahnya: sosialisasi yang minim dan bayang-bayang pungutan liar (pungli) di lapangan.

​Janji Manis yang Terganjal “Biaya Siluman”

​Pertanyaan “PTSL gratis, tapi kenapa warga masih diminta bayar?” menjadi ironi yang terus berulang di tengah masyarakat. Banyak warga di daerah mengeluhkan adanya biaya-biaya tak resmi yang diminta oleh oknum tertentu dengan dalih biaya administrasi, patok, hingga uang rokok.

​Hal inilah yang dinilai Komisi II DPR RI sebagai batu sandungan utama yang membuat masyarakat enggan dan takut untuk mendaftarkan tanah mereka.

​”Masyarakat itu mau ikut kalau benar-benar dimudahkan. Tapi kalau di lapangan mereka masih diperas oleh pungli, ya mereka mundur. Program bagus ini jadi mubazir,” ungkap salah satu anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja baru-baru ini.

​DPR Desak ATR/BPN Bersih-Bersih dan Perketat Pengawasan

​Selain masalah pungli, DPR juga mengkritik kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sosialisasi. Informasi yang tidak utuh sampai ke telinga masyarakat membuat mereka tidak paham alur dan hak-hak mereka dalam program PTSL.

​Menyikapi hal tersebut, DPR RI secara tegas meminta ATR/BPN untuk segera mengambil langkah konkret:

  • Perkuat Pengawasan Internal: Menindak tegas oknum BPN maupun pihak desa/kelurahan yang terbukti bermain dalam proses PTSL.
  • Transparansi Biaya Pra-PTSL: Memberikan edukasi masif bahwa jika ada biaya yang dikeluarkan (berdasarkan SKB 3 Menteri untuk beli patok/materai), jumlahnya harus transparan dan sesuai aturan daerah, bukan angka tembakan yang mencekik.
  • Jemput Bola: Menggandeng media dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi masif agar program ini benar-benar mudah diakses.

​DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui fungsi pengawasan legislatif. Jangan sampai program mulia Presiden untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat, justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mempertebal kantong pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *