Kendari -Sultrainfo.id

Kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra mengecam keras langkah Ditreskrimsus Polda Sultra yang memanggil jurnalis Kendarikini, Irvan(IR),dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama(AYP), sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari aduan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, terkait pemberitaan yang memuat pernyataan Adi Yaksa mengenai perselisihan akun media sosial. Meski produk yang dipersoalkan adalah berita jurnalistik, polisi justru menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru untuk memprosesnya.
Pelanggaran Terhadap Mandat Mahkamah Konstitusi
Langkah Polda Sultra ini dinilai “offside” oleh koalisi organisasi pers. KKJ Sultra menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ruang penyidikan siber.
”Polisi tidak berhak memeriksa jurnalis dan narasumber atas produk jurnalistik yang sah. Ini adalah perkara etik yang mekanisme penyelesaiannya sudah diatur lewat hak jawab dan hak koreksi,” ujar Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Lebih jauh, Fadli mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara eksplisit mewajibkan sengketa pers melalui penilaian Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke jalur pidana atau perdata.
”Wartawan yang bekerja secara sah tidak bisa langsung dipidana. Pemanggilan ini jelas-jelas mengabaikan hukum tertinggi yang sudah ditetapkan MK,” tegasnya.
Mengangkangi Perjanjian Kapolri dan Dewan Pers
Tak hanya menabrak putusan MK, tindakan penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Polda Sultra dianggap melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers Tahun 2022. PKS tersebut dibuat justru untuk mencegah kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus, Adi Yaksa dijadwalkan diperiksa pada 4 dan 14 Maret, sementara Irvan pada 12 Maret 2026.
Pernyataan Sikap KKJ Sultra
Sebagai aliansi strategis yang terdiri dari AJI Kendari, IJTI, AMSI, hingga WALHI Sultra, KKJ Sultra menuntut tindakan tegas:
- Hentikan Penyelidikan: Mendesak Polda Sultra mencabut surat perintah penyelidikan dan melimpahkan kasus ini sepenuhnya ke Dewan Pers.
- Audit Internal: Meminta Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus dan penyidik terkait karena diduga melanggar instruksi Kapolri mengenai perlindungan kemerdekaan pers.
- Patuhi UU Pers: Mengingatkan pejabat publik bahwa keberatan terhadap berita harus ditempuh melalui Hak Jawab, bukan dengan melaporkan jurnalis ke polisi.
”Jika intimidasi melalui jalur hukum ini dibiarkan, maka demokrasi di Sulawesi Tenggara sedang dalam bahaya. Jurnalis tidak boleh bekerja di bawah ancaman penjara hanya karena mengabarkan kebenaran,” tutup Fadli aksar.
