Kendari-Sultrainfo.id

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, resmi mengambil langkah hukum tegas terkait beredarnya informasi yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Mabes Polri.

​Melalui kuasa hukumnya, Fatahillah dari Kantor Advokat FHP Law Office, Anton Timbang melaporkan sejumlah akun media sosial dan oknum aktivis ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks), dengan nomor: LP/B/131/III/2026/SPKT/POLDA SULTRA

​”Laporan ini merupakan respons atas penyebaran informasi tidak benar melalui platform Instagram dan Facebook. Beberapa yang kami laporkan di antaranya akun Instagram sultrahits, tiga akun lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta oknum aktivis berinisial IDS,” ujar Fatahillah usai menyerahkan laporan di Mapolda Sultra.

Dugaan Pelanggaran UU ITE dan KUHP Baru

Fatahillah menjelaskan bahwa narasi yang dibangun oleh para terlapor pada medio 15-16 Maret 2026 di Kota Kendari tersebut sangat menyesatkan publik. Para terlapor diduga secara sengaja menyebarkan informasi palsu yang menyatakan kliennya telah menyandang status tersangka di Mabes Polri.

​Langkah hukum ini didasarkan pada Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta disandingkan dengan Pasal 263 dan 264 KUHP terbaru.

Kerugian Reputasi dan Materiil Fantastis

Bukan sekadar serangan personal, penyebaran berita bohong ini diklaim berdampak sistemik terhadap kredibilitas Anton Timbang sebagai tokoh publik dan pengusaha. Akibat informasi liar tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit.

​”Klien kami baru mengetahui penyebaran berita ini pada 16 Maret kemarin. Dampaknya sangat nyata, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 miliar, belum lagi kerusakan reputasi yang sulit dinilai dengan angka,” tegas Fatahillah.

​Pihak FHP Law Office menekankan bahwa tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus meluruskan fakta kepada masyarakat agar tidak termakan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

​”Kami meminta pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *