Kendari-Sultrainfo.id

Kabar mengejutkan mengenai penetapan tersangka Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, berinisial AT, memicu gelombang kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Kasus yang menyeret dugaan praktik pertambangan di Konawe Utara ini kini beralih fokus: bukan sekadar soal substansi perkara, melainkan integritas prosedur hukum di tubuh korps Bhayangkara.
Meski isu penetapan tersangka telah diteken oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri, AT memberikan bantahan keras. Ia mengaku belum pernah sekalipun dipanggil, diperiksa, atau dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Cacat Yuridis di Depan Mata?
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., angkat bicara mengenai keganjilan ini. Menurutnya, jika benar penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan awal, maka penyidik telah melakukan lompatan prosedur yang fatal.
”Penetapan tersangka bukan sekadar pemenuhan dua alat bukti, tapi juga soal kepatuhan pada administrasi penyidikan. Berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), surat penetapan wajib disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan. Jika ini diabaikan, maka status tersangka tersebut cacat yuridis,” tegas Risal.
Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional
Risal menekankan bahwa hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 142 KUHAP bukanlah formalitas belaka. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum, memberikan keterangan, hingga mengetahui detail sangkaan adalah benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia.
”Tidak logis dan sangat janggal jika seseorang langsung ‘divonis’ sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Ini adalah bentuk pengabaian hak konstitusional warga negara,” tambahnya.
Analisis: Praperadilan Menjadi Senjata Pamungkas
Kasus ini diprediksi akan bermuara di meja hijau lewat jalur Praperadilan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan kini mencakup keabsahan penetapan tersangka.
“Kita harus mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Tanpa pemeriksaan, hak seseorang untuk memberikan klarifikasi secara proporsional hilang. Ini preseden buruk bagi iklim investasi dan kepastian hukum di Sulawesi Tenggara,” tutup Risal.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Mabes Polri terkait keabsahan dokumen tersebut. Jika prosedur terbukti dilangkahi, kasus Kadin Sultra ini bisa menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di sektor pertambangan Indonesia.
