Kendari-Sultrainfo.id

Pusaran kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 504 gram yang terbongkar di Pelabuhan Feri Kolaka kini memasuki babak baru yang kian panas. Nama seorang oknum Anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA mencuat ke permukaan, diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Desakan Investigasi Menyeluruh
Lembaga Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melayangkan desakan keras kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra untuk segera memeriksa LA. Direktur AIR Sultra, Fahrid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti faktual hasil investigasi lapangan yang mengarah pada kepemilikan mobil yang digunakan tersangka.
”Berdasarkan bukti yang kami pegang, kami menyimpulkan BNNP Sultra harus segera memeriksa saudara LA. Publik Sultra berhak tahu apa peran oknum anggota dewan ini dalam kasus kakap tersebut,” tegas Fahrid dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Tak main-main, AIR Sultra juga meminta BNNP melakukan tes menyeluruh terhadap LA—mulai dari uji laboratorium darah, urine, hingga sampel rambut—guna memastikan keterlibatannya secara medis dan fisik.
Kendala di Lapangan: Mobil yang “Menghilang”
Menanggapi tekanan tersebut, Kabid Berantas BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, memberikan penjelasan terkait dinamika di lapangan saat operasi penangkapan berlangsung. Ia mengakui adanya informasi bahwa mobil yang digunakan pelaku adalah milik anggota dewan, namun pengecekan nomor plat terkendala situasi darurat.
”Saat penangkapan terjadi di malam hari, posisi mobil tersebut langsung dibawa lari oleh tersangka lainnya yang meloloskan diri. Kami saat itu fokus pada pengamanan barang bukti 504 gram sabu dan penetapan status sita,” jelas Kombes Pol Alam Kusuma.
Meski kendaraan tersebut belum teridentifikasi nomor platnya secara pasti di lokasi kejadian, pihak BNNP menegaskan tidak akan tinggal diam.
Langkah BNNP: Pemanggilan Klarifikasi
Kombes Pol Alam Kusuma memastikan bahwa pihaknya telah menyurat dan akan segera memanggil LA dalam waktu dekat.
”Kami sudah merapatkan ini dengan penyidik. Dalam waktu dekat, kami akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan (LA) terkait kepemilikan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula saat BNNP Sultra menciduk dua pria berinisial AJ dan F di Pelabuhan Feri Kolaka. Sayangnya, tersangka F dilaporkan meninggal dunia saat masa penahanan. Kini, AJ tengah bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka.
Selain AJ dan F, BNNP masih memburu dua orang lainnya, yakni E dan J, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah ini. Publik kini menanti, apakah “nyanyian” para tersangka akan menyeret nama oknum legislator tersebut lebih jauh ke dalam jeruji besi.
Sumber;Kendarikini.com, 12/2/26
