Oleh : Advokat Faiz Ali, SH

Indonesia — Pemahaman masyarakat terhadap hukum waris dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait keterkaitan antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, serta ilmu faraid.
Praktisi hukum, Faiz Ali, S.H., menyampaikan bahwa hukum waris dalam Islam memiliki dasar yang kuat dan jelas, serta telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional melalui KHI.
Menurutnya, ketentuan pembagian warisan secara tegas diatur dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surah An-Nisa ayat 11, yang menjelaskan bagian anak laki-laki dan perempuan, serta ayat 12 dan 176 yang mengatur bagian ahli waris lainnya.
“Allah SWT telah menetapkan pembagian warisan secara rinci dalam Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa hukum waris bukan sekadar kebiasaan, tetapi merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan,” ujar Faiz Ali.
Selain Al-Qur’an, dasar hukum waris juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu hadis riwayat Ibnu Majah disebutkan: “Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena ia adalah setengah dari ilmu dan akan dilupakan.”
Ilmu faraid sendiri merupakan cabang ilmu dalam Islam yang secara khusus mengatur pembagian harta warisan. Para ulama telah membahasnya secara sistematis dalam berbagai kitab klasik, seperti Al-Faraid karya ulama fiqh yang menjadi rujukan dalam menentukan bagian ahli waris secara adil dan proporsional.
Dalam praktiknya, Faiz Ali menyoroti bahwa sengketa waris sering terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara harta warisan, hibah, dan harta bersama atau gono-gini.
Ia menjelaskan bahwa hibah yang diberikan semasa hidup memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan tidak selalu dapat diperlakukan sebagai warisan. Sementara itu, harta gono-gini dalam perkawinan harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembagian kepada para ahli waris.
“Ketiga hal ini memiliki dasar hukum yang berbeda. Jika tidak dipahami dengan benar, maka sangat berpotensi menimbulkan konflik dalam keluarga,” jelasnya.
Faiz Ali juga menegaskan bahwa KHI sebagai hukum positif di Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip syariat Islam, sehingga penerapannya tetap sejalan dengan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum waris secara menyeluruh agar pembagian harta dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan syariat maupun hukum yang berlaku.
Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan sengketa waris dapat diminimalisir dan hak-hak ahli waris dapat terpenuhi secara proporsional dan berkeadilan.
