Kendari-Sultrainfo.id

Pelarian Sersan Satu (Sertu) M.B., anggota Kodim 1417/Kendari yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya kandas. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan, Sertu M.B. berhasil diringkus tim gabungan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

​Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi taktis antara Denpom XIV/3 Kendari, Korem 143/Halu Oleo, dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Jejak Pelarian yang Berakhir di Rumah Kerabat

​Sebelum terpojok di Sulawesi Selatan, Sertu M.B. diketahui menjalankan pelarian yang cukup licin. Ia terus berpindah-pindah tempat di sejumlah wilayah hukum Sulawesi Tenggara untuk mengelabui petugas, mulai dari Kota Baubau hingga Kabupaten Kolaka.

​Namun, pelariannya berakhir ketika tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di Kecamatan Watampone, Kabupaten Bone.

​”Pelaku berhasil dilacak saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Tanete Riattang,” ujar Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela.

​Saat dikepung oleh petugas, Sertu M.B. dilaporkan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sama sekali. Usai ditangkap, ia langsung digelandang ke Rumah Tahanan Militer Kodam XIV/Hasanuddin di Makassar untuk menjalani penahanan.

​Menghadapi Peradilan Militer dan Ancaman 15 Tahun Penjara

​Meski kasus ini melibatkan warga sipil sebagai korban, Denpom Kendari menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sertu M.B. akan sepenuhnya berjalan di bawah yurisdiksi militer. Hal ini dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan saat pelaku masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI.

​Pihak penyidik militer pun memastikan tidak akan ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Saat ini, Denpom Kendari telah mengantongi seluruh alat bukti dan berkas pendukung yang kuat untuk dibawa ke persidangan.

​Sertu M.B. dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan regulasi tersebut, oknum prajurit ini kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, selain potensi sanksi pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *