Kendari-Sultrainfo.id

Kepastian hukum atas eksekusi lahan sengketa di kawasan Tapak Kuda, Kendari, yang sempat menggantung, kini menemukan titik terang yang solid. Proses eksekusi yang tertunda dipastikan akan segera dijadwal ulang, menyusul pertemuan krusial antara Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa vakumnya kebijakan strategis di Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjadi biang keladi penundaan. Fianus Arung menegaskan bahwa eksekusi adalah perintah negara yang hanya tertunda oleh masalah prosedural, bukan substansi hukum.
Wewenang PLH Jadi Penghambat Teknis
Fianus Arung, yang didampingi Relawan Keadilan, secara blak-blakan membeberkan hasil pertemuannya. Ia menjelaskan bahwa mandeknya penjadwalan ulang konstatering (pencocokan batas) dan eksekusi murni disebabkan oleh ketiadaan pejabat definitif di PN Kendari.
“Hasil pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra sangat jelas. Tidak ada wewenang oleh PLH (Pelaksana Harian Ketua PN) untuk melakukan kebijakan strategis seperti penjadwalan ulang eksekusi,” ujar Fianus kepada wartawan.
Ia mengapresiasi kejelasan yang diberikan oleh Ketua PT Sultra, sesuatu yang menurutnya tidak ia dapatkan di PN Kendari sebelumnya. Penundaan ini, tegasnya, bukanlah kemenangan bagi pihak lawan, melainkan murni soal administrasi jabatan.”Kini semua jelas. Serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri yang baru diagendakan pada 24 Oktober. Saat itu juga, secara otomatis, Ketua PN yang baru wajib melanjutkan apa yang sudah menjadi ketetapan sebelumnya. Itu rujukan undang-undang,” tegas Fianus.
Perlawanan Pihak Ketiga Dinyatakan Kandas
Lebih jauh, Fianus membedah alasan keyakinannya bahwa eksekusi tak mungkin dibatalkan. Ia menantang pihak-pihak yang masih berupaya menghalangi eksekusi untuk menempuh jalur hukum yang benar, bukan melalui lobi-lobi politik di luar pengadilan.”Kami tantang pihak lawan, ajukan upaya hukum di lembaga yang tepat, yaitu PENGADILAN. Bukan kepada lembaga lain seperti legislatif,” serunya.
Fianus mengungkapkan bahwa semua upaya perlawanan dari pihak ketiga atas lahan sengketa Tapak Kuda sebenarnya telah kandas. Ia merinci bahwa perlawanan hukum yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Hotel Zahrah dan pihak lain di deretan Rumah Sakit Aliyah II, semuanya telah ditolak oleh pengadilan.
“Di amar putusan itu dikatakan perlawanan pelawan (pihak ketiga) ditolak dan pelawan dihukum membayar biaya perkara,” jelasnya.Bahkan, putusan tersebut memiliki dampak hukum yang sangat kuat. “Sertifikat di atas lahan tersebut (milik pihak pelawan) dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi,” tutur Fianus.
“Eksekusi Pasti Terjadi”
Dengan dasar putusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan seluruh perlawanan hukum yang telah dimentahkan, Fianus Arung menyatakan eksekusi kini hanya tinggal menunggu waktu.
”Undang-undangnya mengatakan penetapan sita eksekusi sudah dikeluarkan, maka itu harus dilaksanakan. Sebab itu merupakan perintah negara,” jelasnya.
Ia bersama Relawan Keadilan kini hanya menunggu momentum pergantian pimpinan di PN Kendari untuk menagih kelanjutan proses hukum tersebut.
“Jadi kita tetap berpatokan kepada hukum. Eksekusi pasti terjadi,” pungkasnya.
