Wakatobi-Sultrainfo.id

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengambil alih penanganan kasus penganiayaan anak yang terjadi di Kabupaten Wakatobi 11 tahun lalu. Perkara ini menjadi sorotan setelah seorang buronan (DPO) teridentifikasi mencoba mendaftar sebagai calon anggota legislatif.​

DPO Kasus Penganiayaan Anak Dibiarkan Lolos Selama 11 Tahun Diduga Ada Kelalaian Aparat​

Kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 2014 kembali dibuka. Polda Sultra mengambil alih penanganan kasus dari Polres Wakatobi. Ini dilakukan setelah terungkap bahwa salah satu buron dalam kasus ini, berinisial R, berhasil mengajukan diri sebagai calon legislatif.

​Penyelidikan internal menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang serius dari aparat Polres Wakatobi. Terbukti, petugas Yanmin Reskrim (Pelayanan Administrasi Reserse Kriminal) menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang seharusnya tidak bisa didapatkan oleh seorang buron.

​Sanksi Tegas Untuk Petugas yang Lalai​

Menanggapi temuan ini, Polda Sultra telah menindak tegas petugas yang terbukti lalai. Mereka dijatuhi sanksi berupa demosi jabatan selama tiga tahun, penempatan khusus (patsus), serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira.​”Pemberian sanksi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.​Buronan Berstatus Caleg Mangkir Dari Panggilan Polisi​Saat ini, Polda Sultra tengah memburu R. Panggilan pertama dari penyidik telah dilayangkan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan klasik: kendala transportasi laut.​”Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua dan dijadwalkan untuk diperiksa minggu depan,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian.​Kasus ini menyisakan pertanyaan besar di benak masyarakat: Bagaimana seorang buron bisa leluasa selama 11 tahun dan bahkan mencoba masuk ke dalam lingkaran kekuasaan? Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk menjawab tuntas kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *