Konawe-Sultra info.id

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap adanya dugaan penambangan pasir secara ilegal di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha, di Desa Puusangi, Kec. Anggalo Moare, Kab. Konawe.
Ampuh mengungkap bahwa praktik PETI tersebut telah lama berlangsung, namun belum ada penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, bahwa praktik penambangan pasir secara ilegal di wilayah Desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe tidak terlepas dari peran aparat desa.
“Kami minta agar Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Kades Puusangi yang kami duga turut serta terlubat dalam praktik PETI tersebur”. Ucap Hendro kepasa media ini, Selasa, (16/6/26).
Tidak hanya Kepala Desa Puusangi, tapi Hendro menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam penambangan pasir ilegal tersebut.
“Hasil penelusuran kami, ternyata ada oknum aparat yang terlibat, sehingga Kades Puusangi ini merasa kuat karena secara tidak langaung mendapatkan backingan. Makanya kegiatan tersebut terus berjalan tanpa ada penindakan”. Bebernya
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Tipidter Polda Sultra untuk turun ke lapangan melakukan penyegelan serta menangkap pihak-pihak yang terlibat tanpa memandang status mereka.
“Kami minta kegiatan penambangan pasir ilegal di sepanhang bantaran sungai Konaweeha tepatnya di Desa Puusangi segera di segel oleh Polda Sultra serta semua pihak yang terlibat untuk di proses hukum sesuai aturan yang berlaku”. Tegasnya
Pihaknya juga mengatakan, akan melayangkan laporan resmi perihal kasus tersebut, serta pihaknya juga akan melayangkan laporan kepada Propam Polda Sultra dan Denpom Kendari terkait adanya oknum aparat yang terlibat.
“Kami sudah kantongi pihak-pihak yang terlibat. Motifnya aparat-aparat tersebut termaksud oknum Kepala Desa menggunakan masyarakat sebagai tameng. Jadi seolah-olah yang menambang itu adalah masyarakat”. Tutupnya
