Baubau-Sultra info.id

Hari pembagian rapor yang seharusnya penuh tawa berubah menjadi air mata bagi LK, seorang murid kelas 4 SD Negeri 3 Baubau, Sulawesi Tenggara. Bocah berusia 9 tahun itu harus menelan kekecewaan mendalam setelah hanya menerima map kosong tanpa lembar capaian hasil belajarnya pada Sabtu (20/6).
Usut punya usut, dokumen berharga milik LK diduga telah “disandera” oleh seorang istri anggota polisi (Bhayangkari) berinisial SS. Ironisnya, rapor anak di bawah umur tersebut dijadikan jaminan atas utang piutang orang tuanya sebesar Rp2 juta.
Siasat Mengaku Tante dan Kelalaian Sekolah
Kasus ini mencuat setelah tante korban, Wa Ode Amalia Ahza (39), membongkar kronologi hilangnya rapor sang keponakan yang ternyata sudah terjadi sejak tahun 2025 lalu. Amalia menyebut, SS nekat mengambil rapor tersebut langsung dari pihak sekolah dengan cara mengelabui guru.
”Saya sudah konfirmasi dengan ibu Bhayangkari itu. Dia mengakui itu inisiatifnya sendiri mengambil rapor untuk dijadikan jaminan utang ibu keponakan saya sebesar Rp2 juta,” ungkap Amalia sedih, Kamis (25/6), seperti dikutip dari Detikcom.
Amalia sangat menyayangkan kepolosan pihak sekolah yang menyerahkan dokumen penting tersebut begitu saja. SS diduga bisa membawa kabur rapor LK hanya dengan modal mengaku sebagai tantenya, tanpa ada konfirmasi silang ke orang tua atau wali murid yang sah.
”Kenapa Namaku Tidak Dipanggil, Tante?”
Dampak psikologis kini harus ditanggung oleh LK. Amalia menceritakan bagaimana hancurnya hati sang keponakan saat melihat teman-teman sekelasnya bersorak gembira menerima rapor, sementara dirinya dilewati begitu saja.
”Keponakan saya sampai bertanya, ‘Kenapa namaku tidak dipanggil untuk ambil rapor?’ Pas kami cek ke wali kelas, ternyata di dalam mapnya kosong, tidak ada rapornya,” tutur Amalia menirukan ucapan polos keponakannya.
Bagi Amalia, tindakan menahan rapor anak adalah bentuk kezaliman. Ia menegaskan bahwa urusan finansial orang dewasa sama sekali tidak boleh mengorbankan hak pendidikan seorang anak.
”Tolong kembalikan rapor keponakan saya. Utang piutang tidak ada hubungannya dengan anak ini! Dia mau lanjut sekolah, dia ingin lihat hasil belajarnya. Kalau ada masalah utang, selesaikan di jalur yang semestinya,” tegas Amalia meradang.
Sekolah Bungkam, Kasus Bergulir ke Ranah Hukum
Merasa mediasi yang diupayakan selalu menemui jalan buntu dan pihak SD Negeri 3 Baubau terkesan lepas tanggung jawab atas hilangnya dokumen di area sekolah, Amalia akhirnya mengambil langkah tegas. Ia resmi melaporkan SS ke Polres Baubau atas dugaan perampasan barang pada Senin (22/6).
Laporan ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, menyatakan bahwa aparat kini tengah bergerak mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota keluarga Korps Bhayangkara tersebut.
”Laporannya sudah masuk terkait dugaan pengambilan rapor oleh seorang ibu Bhayangkari. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Baubau,” ujar IPTU Rino.
Di sisi lain, institusi pendidikan yang seharusnya melindungi hak anak justru memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SD Negeri 3 Baubau, Wa Ode Siti Arabia, belum memberikan respons sedikit pun saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak kepastian hak belajar bagi sang bocah.
