Kendari-Sultrainfo.id

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AR (42), yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban berinisial F (11) merupakan anak tiri dari pelaku sendiri.

​Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai seniman (vokalis band) ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak Maret 2024 hingga Mei 2026. Pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di sebuah indekos di Kawasan Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 WITA.

​Jejak Digital Bongkar Kedok Pelaku

​Pengungkapan kasus memilukan ini bermula dari kecurigaan ibu kandung korban, IN (33). Pada akhir Mei 2026, IN yang baru saja tiba di rumah mendapati kondisi dalam rumah berantakan. Saat ditanya, sang anak berdalih tidak ada siapapun yang datang berkunjung.

​Namun, naluri seorang ibu tak bisa dibohongi. Kecurigaan IN menguat lantaran ponselnya masih tertaut dengan email mantan suaminya tersebut. Penelusuran mandiri pun dilakukan.

Petunjuk Fatal: Pada 28 Mei 2026, IN menemukan riwayat pemesanan ojek online (Maxim) pada ponsel korban dengan tujuan ke arah kos pelaku. Tak berhenti di situ, sang ibu memeriksa pesan langsung (Direct Message) Instagram korban dan menemukan percakapan tidak wajar antara pelaku dan korban yang mengarah pada hubungan asmara.

​Merasa ada yang tidak beres, IN mendesak putrinya untuk jujur. Di hadapan sang ibu, F akhirnya menceritakan trauma mendalam yang dipendamnya selama ini. Korban mengaku pertama kali disetubuhi pada Maret 2024, saat pelaku masih berstatus sebagai suami sah ibunya. Pelaku kerap memanfaatkan situasi dan melancarkan aksinya setiap kali sang istri tidak berada di rumah.

​Pelaku Mengelak, Polisi Kantongi Bukti

​Setelah menerima laporan dari ibu korban dan melakukan penyelidikan mendalam, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak melakukan penangkapan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Pelaku AR berhasil diamankan di Kos Lv House tanpa perlawanan berarti.

​Berdasarkan laporan kepolisian, salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diselidiki berada di sekitar Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

​Meski polisi telah melakukan penahanan, dalam proses pendalaman, pelaku AR masih bersikeras mengelak dan tidak mengakui tuduhan persetubuhan yang diduga terakhir kali terjadi di TKP Punggolaka pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu.

​Pihak Sat Reskrim Polresta Kendari kini terus melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung dan pendampingan psikologis terhadap korban guna mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *