Kendari-Sultrainfo.id

Tim Gabungan dari URC Buser77 SatReskrim, UnitKam Polresta Kendari, dan IntelMob Polda Sultra berhasil menggulung seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar Gedung SPPG Tipulu. Pelaku yang diketahui bernama Yupriadi alias Marsose (37), diringkus setelah menggasak inventaris kantor senilai puluhan juta rupiah demi memuaskan kecanduan judi online dan narkoba.
Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 01.19 WITA di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat.
Modus Operandi: Manfaatkan Gelap dan Obeng Plat
Aksi nekat Marsose bermula saat dirinya melihat kondisi kantor SPPG Tipulu yang gelap gulita akibat pemadaman listrik. Memanfaatkan situasi sepi, pria asal Sinjai tersebut memanjat pagar pembatas kantor.
Dengan bersenjatakan sebuah obeng plat, Marsose merusak gagang pintu samping ruang pemorsian (packing). Begitu berhasil menjebol pertahanan pintu, ia langsung menguras habis isi ruangan.

Barang-barang yang dilarikan pelaku terbilang cukup banyak dan berat, meliputi:
- 10 buah tabung gas 13 kg warna pink
- 1 unit Genset merek Gambind GFH 8800 LX
- 9 buah kuali besar dan 3 buah kuali kecil
- 3 unit kipas angin (merek Cosmos dan Miyako)
- 4 buah kamera CCTV merek Ezviz, blender, wadah stainless, hingga dandang.
Akibat penjarahan ini, korban berinisial AL (26), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewakili pihak SPPG, melaporkan kerugian total mencapai Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Jejak Digital di Rekaman CCTV dan Pembuangan Barang Bukti
Meski kondisi saat itu mati lampu, aksi pelaku ternyata sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang memiliki fitur night vision di area kantor. Sadar aksinya terekam, Marsose nekat mencopot 4 unit kamera CCTV tersebut.
Dalam proses interogasi, pelaku mengaku langsung membuang kamera CCTV beserta jaket yang ia kenakan saat beraksi ke dalam laut di kawasan Bypass, Kota Kendari, untuk menghilangkan jejak kaki tangannya.
Sementara itu, barang-barang jarahan lainnya langsung diobral murah oleh pelaku ke berbagai tempat di Kota Kendari dengan rentang harga Rp150.000 hingga Rp2.000.000. Tabung gas dijual ke pangkalan, genset dijual kepada nelayan di pelelangan ikan, kuali besar dilempar ke pengepul besi tua, sementara blender dan kipas angin dijual ke seorang penadah.
Dari total barang senilai Rp30 juta tersebut, pelaku hanya berhasil mengumpulkan uang tunai sekitar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
Hasil Interogasi Miris:
“Uang hasil penjualan barang curian tersebut diakui habis digunakan pelaku untuk bermain Judi Online (Judol) serta membeli narkotika jenis sabu di daerah Gunung Jati,” jelas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Penangkapan oleh Tim Gabungan
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, perburuan terhadap Marsose berakhir pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Tim gabungan URC Buser77 Satreskrim, UnitKam Polresta Kendari, dan IntelMob Polda Sultra berhasil mengendus keberadaan pelaku. Marsose tak berkutik saat disergap petugas di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat terjual atau berhasil disita kembali, di antaranya:
- 1 unit Blender merek Philips
- 2 unit Kipas merek Cosmos
- 8 buah Kuali besar
- 2 buah obeng (alat kejahatan)
- 2 unit HP merek Oppo warna Gold
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
