JAKARTA-Sultrainfo.id

Kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus yang menyeret sejumlah nama publik figur ini akan segera bergulir ke meja hijau.

​Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

​”Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan. Semua sudah kami penuhi,” ujar Kombes Iman.

​Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan untuk menentukan jadwal pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti agar proses penuntutan bisa segera dimulai.

Dua Klaster Tersangka: Dari Pengacara hingga Pakar Telematika

​Dalam pusaran kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan total delapan orang tersangka. Untuk mempermudah penyidikan, polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing:

KlasterDaftar Tersangka
Klaster IEggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster IIRoy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).

Sujud Maaf dan Jalur Damai Restorative Justice

​Meski berkas perkara dinyatakan lengkap untuk seluruh klaster, peta hukum kasus ini mengalami perubahan signifikan di detik-detik akhir. Tiga dari delapan tersangka dipastikan lolos dari jerat pidana setelah menempuh jalur damai (restorative justice).

​Ketiga tersangka yang status hukumnya dicabut adalah:

  1. Eggi Sudjana
  2. Damai Hari Lubis
  3. Rismon Hasiholan Sianipar

​Langkah persuasif ini diambil setelah ketiganya menunjukkan iktikad baik dengan menemui Joko Widodo secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan dan tudingan yang telah dilayangkan.

​Dengan ditariknya status tersangka terhadap tiga orang tersebut, maka tersisa lima tersangka lain—termasuk mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa—yang proses hukumnya akan tetap melenggang ke tahap persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *